Kata Ahli Soal Kapan dan Bagaimana Sebaiknya New Normal di Indonesia Mulai Diterapkan
Isu new normal ini pun menjadi perdebatan antar kelompok, tentang kapan dan bagaimana sebaiknya new normal di tengah pandemi COVID-19
TRIBUNJOGJA.COM - Saat ini new normal atau kenormalan baru semakin ramai diperbincangkan dan disebut-sebut dalam rancangan timeline yang beredar luas akan dimulai pada awal Juni mendatang.
Isu new normal ini pun menjadi perdebatan antar kelompok, tentang kapan dan bagaimana sebaiknya new normal di tengah pandemi COVID-19 bisa diterapkan.
Menjawab hal itu, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH mengatakan perlu ada pertimbangan kapan new normal benar-benar bisa dilakukan.

"Menurut saya, kapannya (new normal diberlakukan) harus diputuskan setelah, bukan sebelum asesmen risikonya selesai," kata Panji kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Menurut dia, keadaan new normal tidak bisa diberlakukan untuk keseluruhan wilayah Indonesia. "Jadi, kota mana yang masuk new normal di bulan Juni? Tidak bisa bilang Indonesia mau masuk new normal bulan Juni, terlalu heterogen," kata dia saat dihubungi terpisah.
• Jelang New Normal, Warga Mulai Berolahraga, Bersepeda dengan Mengenakan Masker
Adapun penerapan new normal bisa dimulai jika sudah melengkapi beberapa indikator epidemiologi diantaranya sebagai berikut.
1. Tidak ada atau terkendali kasus COVID-19
Secara epidemiologi, kata Panji, memang idealnya new normal bisa dilakukan kalau sudah tidak ada kasus baru lagi.
"Tapi setidaknya kalau penyebaran sudah terkendali," ujar dia. Terkendali yang dimaksudkan ini bisa dilihat dari berkurangnya angka reproduksi, proporsi positif dari total pemeriksaan yang menurun, atau penemuan penularan komunitas yang semakin kecil. Penurunan jumlah kasus positif selama dua Minggu sejak puncak terakhir kurang lebih 50 persen.
2. Pelonggaran PSBB sudah memenuhi syarat

Pelonggaran PSBB ini akan berkaitan erat dengan kebijakan bisa atau tidaknya ruang publik untuk dibuka kembali. Dibukanya ruang publik, industri, perkantoran, sekolah dan lain sebagainya untuk kondisi new normal ini bisa dilakukan jika telah memenuhi persyaratan.
Setidaknya pelonggaran PSBB bisa dilakukan jika, ada penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua Minggu sejak puncak terakhir kurang lebih 50 persen. Akan dilihat penurunan jumlah meninggal dari kasus positif dan ODP dan PDP.
Kemudian, dilihat juga penurunan jumlah kasus positif dan ODP dan PDP yang dirawat di rumah sakit.
Sehingga, jumlah kasus konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 juga ikut bertahan landai atau bahkan menurun. Hal ini menjadi baik, karena risiko transmisi virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 akan terkontrol di saat masyarakat telah beraktivitas seperti biasa dari segala sektor yang ada.
Akan tetapi, Panji juga menegaskan indikator-indikator ini tidak sempurna jadi harus diolah dan dianalisis dengan baik.