Bukan Nyerah Pada Corona! Dokter Tirta Beri Penjelasan Tentang Arti Sebenarnya New Normal
Dokter lulusan Universitas Gadjah Mada itu menekankan bahwa menerima bukan berarti berdamai dengan COVID-19.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Ikrob Didik Irawan
"New normal adalah sebuah adaptasi gaya baru. Karena covid itu tidak bisa hilang, covid itu bisa dikontrol. Layaknya TBC, malaria, hepatitis dan penyakit lain bisa dikontrol.
"Untuk memutuskan rantai covid maka dilakukan new normal ini. Namun new normal dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Protokol ini sudah dilakukan sejak Maret lalu seperti memakai masker, cuci tangan setiap waktu, hindari menyentuh mulut,mata hidung, menjaga jarak. Sampai kita menunggu kebijakan sesuai pemerintah." ucap dr. Tirta Hudi.
Kemudian dia mencontohkan adaptasi new normal yang sudah diterapkan sebagian masyarakat.
Salah satunya adalah warung makan dia dia lihat memberi sekat berupa plastik, untuk pencegahan penularan corona.
• Protokol Kesehatan COVID-19 yang Harus Dilakukan saat New Normal Diberlakukan
• Sanksi dan Ancaman Pidana Bagi yang Melawan Petugas Selama Penerapan New Normal di Indonesia
Selain itu dr. Tirta pernah memakai jasa aplikasi online. Ketika itu driver mobil memberi sekat pada penumpang yang menggunakan jasa transportasi.
"Saya order aplikasi online, saya melihat rivernya memkai plastik untuk memisah. Ada bisnis baru yaitu desinfektan untuk motor. Sekarang masyarakat juga memilih makanan bersih." ucap dr. Tirta.

Di akhir video di Instagram BNPB, dr. Tirta juga menjelaskan bisnis baru yang muncul ketika pandemi corona. Bisnis tersebut adalah penyemprotan disinfektan pada motor.
Pria berusia 28 tahun itu menyoroti masyarakat harus menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS). PHBS ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk pencegahan corona.
"PHBS ini harus kita laksanakan lebih lanjut, protokol kesehatan kita jalankan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, atas sama bawah terstruktur," pungkasnya.
Mengutip dari Grid Health, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis protokol new normal pada Senin (25/5/2020).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Pemerintah mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
New normal mengutamakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Protokol kesehatan diantaranya menjaga jarak, kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)