Wabah Virus Corona
Sanksi dan Ancaman Pidana Bagi yang Melawan Petugas Selama Penerapan New Normal di Indonesia
Polri mengklaim akan tetap mengedepankan upaya persuasif selama era kenormalan baru ( new normal).
TRIBUNJOGJA.COM -Setidaknya 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia bersiap memberlakukan era kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Virus Corona penyebab COVID-19.
Selama new normal sebanyak 340.000 personel TNI-Polri akan dikerahkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang sudah diputuskan. Mereka akan tersebar di 1.800 objek.
Polri mengklaim akan tetap mengedepankan upaya persuasif selama era kenormalan baru ( new normal). Kendati demikian, orang yang melawan petugas terancam dijerat hukuman pidana.
“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).
“Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” sambung dia.
Pasal 212 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
• New Normal Indonesia Mulai Kapan? Ini Skenario dan Tahapannya
Ramadhan menuturkan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram tentang implementasi skenario kehidupan new normal dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.
Surat tersebut diterbitkan pada Kamis hari ini. Melalui surat itu, Kapolri memerintahkan para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membuat aturan perihal pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat.
Termasuk, terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen. Kemudian, Idham juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan TNI dan pihak terkait lainnya dalam mendisiplinkan warga selama era new normal.
Upaya pendisiplinan agar warga menerapkan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah area publik. “Untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya,” ujarnya.
• Protokol Kesehatan COVID-19 yang Harus Dilakukan saat New Normal Diberlakukan
“Melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal,” imbuh Ramadhan. Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menegaskan, pengerahan personel TNI-Polri pada era kenormalan baru (new normal) bukan dalam rangka penegakan hukum.
Idham menuturkan, anggota TNI-Polri tersebut bertugas mengedukasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan),” ungkap Idham melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, hal itu sesuai fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Pada era tersebut, masyarakat dapat kembali beraktivitas dan bekerja.
Maka dari itu, edukasi perihal penerapan protokol kesehatan dinilai penting agar penularan virus tidak terjadi saat era tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ancaman Pidana bagi yang Melawan Petugas Selama New Normal"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/new-normal-di-indonesia.jpg)