Wabah Virus Corona

New Normal Indonesia Mulai Kapan? Ini Skenario dan Tahapannya

Berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan di Indonesia sesuai skenario pemerintah

Editor: Rina Eviana
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Petugas Satpol PP membantu pedagang mengemas barang dagangnya saat berpatroli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/5/2020). Patroli gabungan yang diikuti oleh Satpol PP, Polri, dan TNI tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau COVID-19 membuat ekonomi lumpuh.

Akibat pandemi COVID-19 memaksa orang-orang berdiam diri di rumah. Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka.

Angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga meningkat. Di sisi lain, pemerintah di berbagai daerah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penularan Virus Corona.

Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Layanan transportasi publik juga belum beroperasi normal seperti sebelumnya.

Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi COVID-19.

Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:

Fase 1 (1 Juni)

Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan COVID-19.

Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan

Fase 2 (8 Juni)

Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni)

Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19 Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.

Fase 4 (6 Juli)

Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved