Wabah Virus Corona

New Normal Indonesia Mulai Kapan? Ini Skenario dan Tahapannya

Berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan di Indonesia sesuai skenario pemerintah

Tayang:
Editor: Rina Eviana
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Petugas Satpol PP membantu pedagang mengemas barang dagangnya saat berpatroli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/5/2020). Patroli gabungan yang diikuti oleh Satpol PP, Polri, dan TNI tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran COVID-19. 

Hal ini berkaca pada pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal I-2020 yang hanya tercatat sebesar 2,97 persen.

"Maka dari itu, new normal mungkin menjadi jalan recovery. Tapi kita masih tunggu aturannya bagi retail modern," jelasnya.

Butuh waktu 5-6 bulan

Pemerintah telah menerbitkan protokol normal baru atau new normal untuk operasional perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Virus Corona atau COCID-19.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan new normal tidak akan berlangsung sebentar. Dia memprediksi, new normal akan dilaksanakan setidaknya hingga 5 bulan.

Erick Thohir.
Erick Thohir. (www.instagram.com/erickthohir)

"New normal akan memakan waktu 4-5 bulan ke depan, tidak mungkin langsung," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).

Hore, Uji Coba Vaksin Corona Sudah Menunjukkan Hasil

Lebih lanjut Erick menjelaskan, pihaknya menekankan 3 poin utama dalam pelaksanaan new normal di seluruh BUMN.

Ketiga poin tersebut adalah, jam kerja yang fleksibel, penekanan protokol kesehatan dan askelerasi teknologi.

"Di BUMN saja kita lagi coba push supaya semua mengerti poin-poin ini," ujarnya.

Mantan bos klub sepak bola Intermilan itu mengakui, tidak mudah untuk menerapkan protokol new normal dalam pelaksanaan perkantoran maupun industri.

Pasalnya, setiap perusahaan memiliki kriteria dan pendekatan yang berbeda dalam pengoperasiannya. "Ini kenapa kita mesti try and error," ucapnya.

Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved