Wabah Virus Corona
New Normal Indonesia Mulai Kapan? Ini Skenario dan Tahapannya
Berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan di Indonesia sesuai skenario pemerintah
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau COVID-19 membuat ekonomi lumpuh.
Akibat pandemi COVID-19 memaksa orang-orang berdiam diri di rumah. Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka.
Angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga meningkat. Di sisi lain, pemerintah di berbagai daerah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penularan Virus Corona.
Layanan transportasi publik juga belum beroperasi normal seperti sebelumnya.
Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi COVID-19.
Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:
Fase 1 (1 Juni)
Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan COVID-19.
Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
Fase 3 (15 Juni)
Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19 Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.
Fase 4 (6 Juli)
Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.
Fase 5 (20-27 Juli)
Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
• Wilayah Provinsi dan Kabupaten yang Akan Melaksanakan New Normal
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pascapandemi COVID-19.
"Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi COVID-19mereda," kata Susiwijono dalam keterangannya.
Penerapan new normal di mal
Sementara itu, dilansir dari Kontan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung keputusan pemerintah yang berencana menerapkan new normal dalam waktu dekat.
Namun, Aprindo mengaku belum mengetahui secara pasti terkait mekanisme aturan baru ini bagi retail modern.
"Kami pasti mendukung kebijakan new normal ini. Tapi kan kita belum tahu bagaimana pelaksanaannya bagi retail modern," ujar Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin.
• Indikator-indikator Penentu Sebuah Daerah Siap Lakukan Aktivitas Ekonomi saat New Normal
Menurut dia, sampai saat ini, Aprindo belum menerima surat resmi terkait tata cara pelaksanaan new normal bagi bisnis retail di Indonesia.
Imbasnya dalam menjalankan operasional bisnis perusahaan masih merujuk aturan lama sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Kita masih pakai lama, seperti aturan penggunaan masker dan pemeriksaan suhu tubuh tanpa terkecuali. Selain itu, Aprindo juga menerapkan pengaturan physical distancing di seluruh tempat usaha untuk meminimalisir risiko penularan Virus Corona COVID-19.
Tapi ini bisa disesuaikan. Kan setiap anggota usaha Aprindo mempunyai kondisi dan yang berbeda-beda," katanya.
Solihin mengatakan, mayoritas pelaku bisnis retail modern mengalami penurunan omzet yang signifikan.
Hal ini disebabkan telah berkurangnya jumlah pengunjung seiring meluasnya pandemi Virus Corona COVID-19 di Indonesia.
Untuk itu, menurut Solihin, new normal diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemulihan ekonomi nasional yang tengah terpuruk akibat pandemi ini.
Hal ini berkaca pada pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal I-2020 yang hanya tercatat sebesar 2,97 persen.
"Maka dari itu, new normal mungkin menjadi jalan recovery. Tapi kita masih tunggu aturannya bagi retail modern," jelasnya.
Butuh waktu 5-6 bulan
Pemerintah telah menerbitkan protokol normal baru atau new normal untuk operasional perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Virus Corona atau COCID-19.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan new normal tidak akan berlangsung sebentar. Dia memprediksi, new normal akan dilaksanakan setidaknya hingga 5 bulan.
"New normal akan memakan waktu 4-5 bulan ke depan, tidak mungkin langsung," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).
• Hore, Uji Coba Vaksin Corona Sudah Menunjukkan Hasil
Lebih lanjut Erick menjelaskan, pihaknya menekankan 3 poin utama dalam pelaksanaan new normal di seluruh BUMN.
Ketiga poin tersebut adalah, jam kerja yang fleksibel, penekanan protokol kesehatan dan askelerasi teknologi.
"Di BUMN saja kita lagi coba push supaya semua mengerti poin-poin ini," ujarnya.
Mantan bos klub sepak bola Intermilan itu mengakui, tidak mudah untuk menerapkan protokol new normal dalam pelaksanaan perkantoran maupun industri.
Pasalnya, setiap perusahaan memiliki kriteria dan pendekatan yang berbeda dalam pengoperasiannya. "Ini kenapa kita mesti try and error," ucapnya.
Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.(Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/new-normal-di-indonesia.jpg)