Yogyakarta
Pekerja Dirumahkan dan PHK di DIY Masih Sampai Tahap Pendataan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sejak 1 April 2020 hingga 27 April 2020 telah melakukan pendataan kepada pekerja/buruh yang te
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sejak 1 April 2020 hingga 27 April 2020 telah melakukan pendataan kepada pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Namun, intervensi konkrit kepada pekerja terdampak belum dilakukan hingga Idulfitri.
Telah tercatat sebanyak 35.252 pekerja/buruh dari 1.023 perusahaan yang statusnya dirumahkan dan sebanyak 1.710 pekerja/buruh dari 37 perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak akan melakukan pendataan tambahan.
• New Normal, Ini Aturan Jarak Meja-Kursi Karyawan di Kantor
“Kita masih memfokuskan untuk memakai data ini dulu (data per 27 April 2020). Ini saja belum terlaksana. Kalau nambah-nambah nanti belum tentu,” ungkapnya kepada Tribunjogja.com.
Saat ini, kata dia, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY sedang melakukan pencocokan data yang ada tersebut agar tidak terjadi penerima ganda.
“Di Diskominfo di-screening KK (kartu keluarga) dan NIP (nomor induk pegawai). Jadi kemungkinan double nggak ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, adapun bentuk intervensi atau bantuan yang akan diberikan masih akan ditentukan kemudian.
“Sekarang juga masih dalam penanganan pandemi. Kalau new normal Juli nanti, mungkin saja akan dikembalikan mereka mendapat kesejahteraan. Kewenangan pembahasan di DPRD dan pemerintah bentuknya seperti apa,” urai Bowo, sapaan akrab Ariyanto Wibowo.
• Disnakertrans DIY Terima 40 Aduan THR Belum Diberikan
Dia menerangkan, salah satu kemungkinan intervensi yang diberikan misalnya berupa pelatihan di balai latihan kerja (BLK) kepada pekerja yang terdampak PHK.
“Kemungkinan yang PHK akan mendapat pelatihan BLK, di Dinas Pendidikan juga ada. Butuh pembicaraan secara koordinatif dengan beberapa stakeholder dan instansi yang bersangkutan nanti,” jelasnya.
Ditanya mengenai kriteria pekerja yang terdata, Bowo menjelaskan sementara ini pihaknya hanya memakai konsep pekerja yang berdomisili serta merupakan penduduk DIY.
“Sementara pakai konsep pekerja domisili dan penduduk DIY. Yang dari luar DIY tapi bekerja di sini biasanya akan terdata di daerah provinsi mereka,” bebernya.
Selain itu, pihaknya hanya mendata pekerja yang terdampak PHK dan dirumahkan tanpa mendapatkan gaji.
“Berdasarkan survei kami, yang dirumahkan tetapi masih mendapat gaji itu selain mendapat gaji juga masih bekerja secara sif,” tambah Bowo. (TRIBUNJOGJA.COM)