Update Corona di Yogyakarta

Gugus Tugas DIY Tak Sepakat Ada Sanksi bagi Warga yang Melanggar Protokol COVID-19, Ini Alasannya

Soal penerapan sanksi pelanggar protokol COVID-19, Tim gugus tugas penanganan Covid-19 DIY menanggapi usulan DPRD DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
istimewa
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana 

"Nanti misalnya banyak yang melanggar, uangnya ya untuk masyarakat juga. Kalau hanya sekedar teriak-teriak new normal saja masyarakat tidak akan paham, harus ada kebijakan di atasnya," urainya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Pemda DIY perlu mencontoh Kabupaten Klaten. Di sana menurutnya tim gugus tugas tingkat Kecamatan dan Desa sangat proaktif.

Pemantauan dan patroli dari jajaran Polsek dan Koramamil berperan penting dalam pemulihan status zona merah menjadi zona hijau.

"Mereka patroli setiap malam, setiap saat. Saya pernah menyaksikan. Jadi ada sanksi yang pasti. Nah, itu ternyata efektif. Sekarang percuma saja ada aturan tapi sanksi untuk para pelanggar tidak ada," tegasnya.

Koeswanto menambahkan, catatan terakhir, ia berharap Pemda DIY segera membenahi data paling bawah penerima bantuan.

Hal itu lantaran dirinya mendengar keluh kesah para warga masyarakat. Menurutnya, kecemburuan sosial akan terjadi di lapisan bawah terkait bansos.

"Ini seperti gunung es. Kalau tidak dibenahi akan menjadi masalah besar dilkemudian hari. Karena saya mendapat keluhan dari masyarakat, dan saya harap Pemda segera membenahi," pungkasnya. 

(*/hda/ Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved