Update Corona di Yogyakarta
Gugus Tugas DIY Tak Sepakat Ada Sanksi bagi Warga yang Melanggar Protokol COVID-19, Ini Alasannya
Soal penerapan sanksi pelanggar protokol COVID-19, Tim gugus tugas penanganan Covid-19 DIY menanggapi usulan DPRD DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim gugus tugas penanganan Covid-19 DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) memberikan tanggapannya terkait usulan Komisi D DPRD, di antaranya soal penerapan sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19.
Menanggapi arahan dari Komisi D PPRD DIY, tentang penanganan Covid-19 selama masa tanggap darurat yang sudah diberlakukan, tim gugus tugas penanganan Covid-19 DIY tetap berpegang prinsip jika masyarakat merupakan subyek.
Artinya, pendekatan persuasif menjadi kunci dalam mencegah penyebaran Covid-19 di DIY, meski para legislator merasa hal itu sudah tidak efektif, namun nampaknya gugus tugas Covid-19 DIY ke depan akan tetap berlakukan model penanganan yang sama.
• Komisi D Ingin Pemda DIY Contoh Klaten Dalam Penanganan COVID-19 serta Terapkan Sanksi Pelanggar
Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, ia kurang setuju jika arah penanganan Covid-19 harus dijalankan seperti halnya di Kabupaten Klaten.
Pasalnya, lanjut dia, pembahasan mengenai pemberlakuan sanksi juga sudah pernah dibahas oleh timnya.
Menurutnya, penerapan sanksi tidak sesuai dengan kondisi yang ada di DIY. Untuk itu, pemberlakuan status tanggap darurat hanya menjadi pegangan dalam penerapan protokol kesehatan.
"Karena ini hanya soal perilaku. Sebetulnya sudah kami bahas sejak lama untuk pemberlakuan sanksi tersebut. Namun, kembali lagi ini hanya soal perilaku masyarakat hidup bersih. Karena acuan undang-undang kesehatan sudah ada," katanya saat dihungi Tribunjogja, Senin (25/5/2020)
Ia melanjutkan, seharusnya masyarakat juga perlu memahami terkait apa itu undang-undang kesehatan, undang-undang karantina.
Dalam hal ini, masyarakat butuh mengedepankan kesadaran atas perilaku yang dituangkan dalam undang-undang kesehatan.
"Misalnya, terkakt physical distancing, pola hidup bersih dan lain-lain," imbuh dia.
Masih kata Biwara, pembahasan dengan biro hukum Pemda DIY mengenai penerapan aturan sudah dilakukan, namun tidak ada kesepakatan untuk pemberlakuan sanksi.
Dasar tidak diberlakukannya peraturan yang ketat seperti di Kabupaten Klaten itu pun merujuk pada beberapa hal.
Pertama, ia khawatir jika pengenaan sanksi tersebut malah justru menambah permasalahan baru.
Kedua, gugus tugas mengantisipasi munculnya oknum provokatif yang bukan ikut mengedepankan aturan, mereka justru malah memperkeruh suasana.