Update Corona di Yogyakarta
Gugus Tugas DIY Tak Sepakat Ada Sanksi bagi Warga yang Melanggar Protokol COVID-19, Ini Alasannya
Soal penerapan sanksi pelanggar protokol COVID-19, Tim gugus tugas penanganan Covid-19 DIY menanggapi usulan DPRD DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
"Karena sebenarnya tujuan dari tanggap darurat ini kan membentuk perilaku. Kalau masyarakat dikenakan sanksi, kami khawatir justru banyak yang melanggar dan timbul persoalan baru," ungkap dia.
Sementara untuk menghadapi new normal ke depan, ada kemungkinan besar jika status tanggap darurat tetap akan diterapkan.
Namun, terkait penanganannya ia menekankan jika misalnya untuk kehidupan baru di perhotelan, pihak pengelola wajib menyediakan fasilitas kebersihan dan kesehatan para tamu.
Untuk restoran, pihaknya mengimbau supaya hanya melayani 10 hingga 15 pelanggan saja. Lebih dari itu, pelanggan ke 16 harus menunggu atau berpindah ke tempat lain.
"Nantinya juga berlaku untuk kehidupan di pasar. Akan ada protokol kesehatan baru dalam proses transaksi di sana," tegas dia.
Saat disinggung mengenai perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos) Pemda DIY masih terus mengupayakan agar warga yang belum mendapat bantuan untuk diusulkan di tahap dua.
Penanganan belum memuaskan
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mengungkapkan ketidakpuasan dalam upaya penanggulangan COVID-19 di penghujung masa tanggap darurat yang akan berakhir 29 Mei ini.
Ketidakpuasan tersebut diungkapkan, Ketua Komisi D Bidang Kesehatan DPRD DIY, Koeswanto.
Menurutnya ada bebrapa hal yang perlu dievaluasi dalam penanganan selama masa tanggap darurat selama hampir tiga bulan itu.
Di antaranya, ia menganggap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tidak tegas dalam upaya penanganan dan pencegahan COVID-19 sejauh ini.
"Misalnya dalam pengamanan dan penindakan bagi masyarakat yang tidak tertib dalam protokol kesehatan," katanya, Senin (25/5/2020)
Ia menambahkan, menurutnya untuk ke depan, Pemda DIY perlu mengambil kebijakan yang lebih kepada sanksi indisipliner.
Misalnya, lanjut dia, untuk memulai pola hidup baru dengan tetap berlakukan kebersihan harus dimulai dari bawah.
Pemberian sanksi indisipliner namun tetap bermanfaat yang dimaksudkan yakni, bagi masyarakat yang tidak patuh berlakukan protokol kesehatan, wajib bayar denda di tingkat RT/RW hingga dusun.