Tak Bisa Sembarangan, Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Bila Akan Longgarkan PSBB
Suharso Monoarfa mengatakan PSBB dapat dilonggarkan apabila pemerintah memenuhi tiga syarat.
TRIBUNJOGJA.COM - Wacana pemerintah soal pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Rencana itupun menuai pro dan kontra serta memancing beragam reaksi terkait pelonggaran PSBB yang didengungkan tersebut.
Padahal, seperti diketahui bahwa saat ini penularan virus corona di Indonesia masih terbilang tinggi.
Data terakhir pada Rabu (20/5/2020) kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi positif corona mencapai angka 19.189 orang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan PSBB dapat dilonggarkan apabila pemerintah memenuhi tiga syarat.
Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.
"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1. Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso melalui video conference, seperti dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.
Artinya satu orang yang mengidap Covid-19 di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang.
Adapun tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar dari 1,9-5,7.
Sementara World Health Organization (WHO) mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1.
Kondisi itu juga perlu berlangsung selama 14 hari berturut-turut.
Syarat selanjutnya ialah jumlah tes yang cukup dibandingkan dengan jumlah penduduk suatu negara atau daerah.
Diperkirakan saat ini rasio tes Covid-19 di Indonesia mencapai 592 orang per 1 juta penduduk.
Ia menargetkan dalam satu bulan ke depan Indonesia bisa mencapai angka 1.838 per satu juta penduduk yang dites Covid-19.