Jawa
Warga Klaten Penerima BST Kemensos Sebanyak 83.481 KK
Warga Kabupaten Klaten yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebanyak 83.481 Kepala Keluarga (KK).
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Warga Kabupaten Klaten yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebanyak 83.481 Kepala Keluarga (KK).
"BST Kemensos sebagai dampak merebaknya virus Corona terbagi dalam dua tahap masing-masing tahap I sebanyak 51.929 KK dan tahap II 26.727 KK dan tahap III ada 4.825 KK," kata Bupati Klaten Sri di Balai Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten.
"BST tahap I semua sudah cair dan pencairannya lewat bank BRI, BNI, BTN, Mandiri sebanyak 11.894 KK dan yang lewat Kantor Pos 40.035 KK," lanjutnya.
• Bupati Klaten Meninjau Penyaluran BST di Kantor Pos
Bupati Klaten Sri Mulyani menjelaskan, warga yang menerima bansos percepatan penanganan Covid-19 dari Pemkab Klaten sebanyak 33.670 KK. Setiap KK tersebut menerima paket sembako senilai Rp200.000.
Kemudian masih dalam usulan ke Pemprov Jateng warga Klaten yang diajukan untuk mendapat bansos sebanyak 32.583 KK.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten, Muchamad Nasir mengatakan, untuk BST tahap I dari Kemensos semuanya sudah cair dan mulai Senin, 18 Mei 2020 dilakukan pencairan BST tahap II.
• Empat Orang Sembuh dan Satu Pasien Positif Baru di Klaten
"Untuk data KK yang diajukan mendapatkan bansos baik dari Kabupaten Klaten maupun dari Pemprov Jateng masih bisa berubah sesuai usulan kepala desa," ujarnya.
Muchamad Nasir menjelaskan, warga Klaten yang mendapatkan bantuan sosial berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) sebanyak 216.990, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 107.193 KK, BPNT Perluasan 35.399 KK yang menerima bantuan hanya 9 bulan.
Kemudian warga Klaten yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 55.856 KK. (TRIBUNJOGJA.COM)