Yogyakarta

Pemda DIY Siapkan Rp3,55 Miliar untuk Pulihkan Sektor UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi menyampaikan, untuk saat ini ada beberapa skema yang ditawarkan dalam rangka pemulihan UMKM.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi 

Ia melanjutkan, skema pemulihan kedua pihaknya mulai memaksimalkan barang-barang konsumtif di tengah pandemi.

Misalnya kebutuhan susu segar untuk 30 Rumah Sakit rujukan di DIY.

Kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), pembuatan masker, pemanfaatan siswa di Balai Latihan Kerja yang membuat westafel, serta kebutuhan rempah-rempah untuk minuman sehat di tengah pandemi Covid-19.

Sembari menata pasar dan memaksa pelaku UMKM untuk tetap bernapas, untuk saat ini Pemda DIY juga akan memberikan suntikan modal bagi 2.300 pelaku UMKM yang rentan dan terdampak akibat Covid-19

Jumlah tersebut hanya separuhnya dari total pelaku UMKM yang ada di DIY sebanyak 4.200 jenis usaha. Stimulus modal tersebut tidak akan diberikan begitu saja.

Menurut perempuan yang akrab disapa Siwi ini menambahkan, perlu dilakukan pemetaan data pelaku UMKM mana saja yang perlu dibantu dengan modal, serta berupa pembukaan jaringan dan trase pasar yang harus dituju.

"Sementara data kami yang masuk ada 2.300 jenis UMKM yang rawan rentan. Data itu masih terus berjalan sampai sekarang. Kami juga lakukan pemetaan terkait pemberian stimulus ini," tegasnya.

UMKM Ambruk karena Corona, Menko PMK: Tahun 1998, Krisis Ekonomi Kita Tidak Separah Sekarang

Karena, lanjut dia, beberapa program pemerintah pusat juga mulai dijalankan. Misalnya, keringanan angsuran pembayaran pinjaman dan lainnya.

Khusus untuk bantuan modal darurat, Pemda DIY melalui tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 bidang ekonomi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,55 miliar.

"Itu bentuknya padat karya. Kalau untuk pemberian modal masih belum diketahui berapa anggaran yang akan disisihkan. Karena datanya masih belum valid," ungkapnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 harus menyertakan data diantaranya, bagi pelaku keringanan subsidi pembayaran bunga.

Pertama, debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 miliar, dibitur dengan kolektabilitas lancar sebelum adanya Covid-19, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak termasuk daftar hitam OJK, dan mengalami kesulitan keungan dampak Covid-19.

Sampai saat ini, Siwi masih belum memprediksi kapan pelaku UMKM akan kembali stabil dan ekonomi masyarakat akan kembali pulih.

"Kami belum ada prediksi, kapan UMKM ini akan kembali stabil. Sepertinya mengikuti pasar pariwisata, karena sebagian besar UMKM kami fokus terhadap pariwisata," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved