Yogyakarta
Kondisi Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Tiadakan Salat Idulfitri di Lapangan
Surat edaran tanggal 14 Mei 2020 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nasir, M.Si selaku dan Sekretari
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
"Dengan meniadakan Salat Ied di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Semua itu dalam rangka perwujudan kemashlahatan manusia berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda menjaga agar tidak menimbulkan kemadharatan bagi diri sendiri dan orang lain," katanya.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa tidak ada ancaman agama bagi orang yang tidak melaksanakan Salat Ied karena itu adalah ibadah sunnah.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan terkait tata cara pelaksanaan Salat Ied di rumah, sama seperti pelaksanaan sholat Ied di lapangan.(TRIBUNJOGJA.COM)