Yogyakarta
Kondisi Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Tiadakan Salat Idulfitri di Lapangan
Surat edaran tanggal 14 Mei 2020 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nasir, M.Si selaku dan Sekretari
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idulfitri di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tanggal 14 Mei 2020 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nasir, M.Si selaku dan Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. dengan dilampiri fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan agar seluruh unsur Persyarikatan Muhammadiyah mengikuti fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang Salat Ied tahun ini
Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag berharap agar semua jajaran persyarikatan, pusat, wilayah, daerah, cabang ranting, ortom, aum dan lain sebagainya untuk turut serta mensosialisasikan tuntunan ini kepada umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
“Kami berharap agar semua unsur persyarikatan melakukan konsolidasi sebaik-baiknya agar edaran ini bisa dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada kebijakan organisasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
• Kemenag DIY dan Sejumlah Elemen Hasilkan Maklumat Bersama Rangkaian Idulfitri 1441 H
Lebih lanjut Agung mengatakan umat Islam perlu diberi pencerahan bahwa wabah pandemi Covid-19 ini adalah ancaman yang nyata terhadap kehidupan umat manusia.
Umat Islam diperintahkan untuk menghindarkan kemudharatan apalagi yang mengancam nyawa manusia.
Menurutnya, umat Islam juga perlu diajak untuk berempati kepada tenaga medis yang berjibaku mempertaruhkan nyawa untuk menyelamatkan kehidupan.
Usaha untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah bentuk empati tersebut sekaligus upaya untuk menghilangkan kemudharatan.
“Kita tidak boleh menganggap daerah kita sebagai daerah yang tidak mungkin terjangkit wabah corona. Menjaga untuk tetap menjadi kawasan aman dari Covid-19 jauh lebih mulia daripada menunggu ada yang terpapar baru melakukan antisipasi,” tegasnya.
Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid dalam fatwanya yang ditanda tangani oleh Ketuanya, Syamsul Anwar dan Sekretaris Mohammad Mas’udi menetapkan “Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Pandemi Covid-19”.
• Salat Idul Fitri dalam Pandangan Ilmu Fiqih Di tengah Pandemi Covid-19
Syamsul Anwar dalam kesempatan tersebut menyampaikan pokok-pokok fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yakni apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka salat Ied bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Ied di lapangan.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena Salat Ied adalah ibadah sunah.
Pelaksanaan Salat Ied di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.
"Dengan meniadakan Salat Ied di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Semua itu dalam rangka perwujudan kemashlahatan manusia berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda menjaga agar tidak menimbulkan kemadharatan bagi diri sendiri dan orang lain," katanya.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa tidak ada ancaman agama bagi orang yang tidak melaksanakan Salat Ied karena itu adalah ibadah sunnah.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan terkait tata cara pelaksanaan Salat Ied di rumah, sama seperti pelaksanaan sholat Ied di lapangan.(TRIBUNJOGJA.COM)