Ramadan 2020

Salat Idul Fitri dalam Pandangan Ilmu Fiqih Di tengah Pandemi Covid-19

Merujuk pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifat (tata cara) takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pa

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
muslimcouncil.org.hk
Idul Fitri 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ramadan tahun ini begitu berbeda dirasakan oleh umat Muslim karena adanya pandemi Covid-19 dan anjuran pemerintah mengenai sosial distancing.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin hari angkanya semakin bertambah.

Merujuk pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifat (tata cara) takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, diatur ketentuan Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah.

Dengan adanya fatwa dari MUI tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Agus Moh Najib menyampaikan pendapatnya dalam pandangan ilmu fiqih terkait panduan dari fatwa MUI tersebut.

Kemenag DIY dan Sejumlah Elemen Hasilkan Maklumat Bersama Rangkaian Idulfitri 1441 H

"Hal ini dilakukan karena dengan kondisi yang mendesak seperti sekarang ini dan panduan dari MUI untuk melaksanakan Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan," ujarnya Jumat (15/5/2020).

Selain itu terdapat beberapa pendapat ulama mengenai Mazhab tentang jarak antara imam dan makmum dalam salat diantaranya:

1. Imam Al - Syafi'i dan Imam Ahmad yaitu antara imam dan makmum tidak boleh ada penghalang, paling jauh sekitar 300 hasta (130 meter).

2. Imam Malik yaitu jarak antara imam dan makmum bisa jauh dan boleh ada penghalang. Asalkan makmum bisa mengikuti gerakan imam kecuali Salat Jumat.

3. Imam Abu Hanifah yaitu Jarak jauh boleh, asalkan makmum bisa mengikuti gerakannya imam. Boleh semua salat termasuk Salat Jumat.

Hal ini diterangkan oleh Imam Al - Nawawi dalam kitab al - Majmu' Syarh al - Muhazzab.

Terkait tata cara Salat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan seperti biasanya.

Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah dengan anggota keluarga dimana suami sebagai imam dan khotib serta istri dan anak sebagai makmum.

Selain itu Salat Idul Fitri juga dapat dilakukan dengan menggunakan panduan secara online baik melalui media televisi maupun radio.

35 Inspirasi Ucapan Selamat Lebaran/Idul Fitri 2020 untuk Dibagikan di WhatsApp atau Media Sosial

"Dalam kondisi darurat karena pandemi Covid-19 sekarang ini, salat dapat dilakukan secara online dengan syarat ada niat salat berjamaah secara online antara imam dan makmum. Jadi sebelum melakukan salat ada pemberitahuan dari host atau panitia masjid bahwa salat akan dilakukan secara online yang akan diikuti oleh jamaah di rumah. Selain itu karena secara online, makmum dapat mengikuti bacaan dan gerakan imam," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved