Mantan Duet Presiden Jokowi di Solo Kritik Keputusan Menaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mantan Duet Presiden Jokowi di Solo Kritik Keputusan Menaikan Iuran BPJS Kesehatan

Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Mantan Duet Presiden Jokowi di Solo Kritik Keputusan Menaikan Iuran BPJS Kesehatan
foto : KOMPAS
FX Hadi Rudyatmo

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Mantan duet Presiden Jokowi saat memimpin Solo, FX Hadi Rudyatmo mengkritik keras keputusan menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, keputusan presiden menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona ini tidak tepat.

Dilansir dari KompasTV, Rudy, sapaan akrab Wali Kota Surakarta tersebut, mengaku bingung dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?" ujar dia, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, menurut Rudy, ada yang harus diluruskan soal Perpres yang disebut berlaku sejak ditandatangani.

Namun, di dalam perpres tersebut justru tertulis berlaku pada 2021.

“Ini mesti harus diluruskan dulu," tutur Rudy.

Karena itu, Rudy meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Lalu, Rudy juga menilai kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diambil Presiden Jokowi terlalu terburu-buru.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini telah menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS.

"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," kata FX Rudy di Solo, Jawa Tengah Kamis (14/5/12).

Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Pakai HP

Rudy juga menganggap, keluarnya Perpres di tengah pandemi corona, dinilai tidak tepat.

"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy.

Isi Perpres

Di Pasal 34 di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved