Tanggapan MA Soal Keputusan Presiden Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan dan Alasan Pemerintah

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mahkamah Agung menanggapinya itu merupakan kewenangan pusat

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
ILUSTRASI - Tulisan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu pernah dibatalkan Mahkamah Agung ( MA). Namun kini Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan tertentu berkaitan dengan keberlangsungannya. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Hal itu sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Disebutkan bahwa Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

lustrasi BPJS Kesehatan
lustrasi BPJS Kesehatan (Shutterstock via kompas.com)

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apindo: Perusahaan Saja Keberatan, Apalagi Masyarakat

Menanggapi Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, MA menegaskan, tidak mencampuri wewenang pemerintah pusat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

Iuran BPJS Kesehatan diketahui kembali dinaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

MA hanya berkeyakinan bahwa Presiden Joko Widodo sudah melakukan pertimbangan secara seksama untuk kembali menaikan iuran BPJS.

MA pun hanya bertugas mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.

Berikut Perubahan & Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Awal 2020 hingga Kini, Kelas 3 Tetap Rp25.500

"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar dia.

Diketahui, pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved