Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apindo: Perusahaan Saja Keberatan, Apalagi Masyarakat

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat tanggapan dari pengusaha. Selain pengusaha, masyarakat juga akan keberatan

Editor: Yoseph Hary W
internet
Logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah diputuskan Presiden Joko Widodo mendapat tanggapan dari pengusaha. 

Para pengusaha merasa keputusan itu memberatkan masyarakat di saat kondisi seperti sekarang ini.

Pengusaha pun juga keberatan, apalagi masyarakat umum yang kini tengah berada di tengah wabah Virus Corona.

lustrasi BPJS Kesehatan
lustrasi BPJS Kesehatan (Shutterstock via kompas.com)

Berikut Perubahan & Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Awal 2020 hingga Kini, Kelas 3 Tetap Rp25.500

Sebagaimana dikutip Tribun Jogja dari kompas.com presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memandang keputusan itu memberatkan masyarakat saat kondisi sekarang ada pandemi Covid-19.

"Sehingga memang dalam kondisi seperti ini perusahaan saja merasa sangat keberatan. Apalagi masyarakat umum gitu," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, pengusaha sebelumnya juga sudah mengajukan relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, sehingga tidak makin memberatkan perusahaan.

"Dalam kondisi yang seperti ini saja sebetulnya dari perusahaan itu kan juga minta diberikan relaksasi. Kelonggaran untuk tidak membayar penuh," kata Hariyadi.

Hariyadi menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mengkhawatirkan karena masyarakat bisa tidak memiliki jaminan layanan kesehatan.

"Memang dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah."

"Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk manfaat pelayanan kesehatan, ini juga cukup serius," ujar Hariyadi Sukamdani.

*

Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal 2020 hingga kini

Berikut rincian perubahan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi sejak awal 2020 hingga sekarang.

Meski Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan, kewajiban bagi kelas 3 tetap sama, yaitu iuran Rp25.500.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved