Berikut Perubahan & Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Awal 2020 hingga Kini, Kelas 3 Tetap Rp25.500
Presiden RI Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Berikut rincian perubahan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut rincian perubahan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi sejak awal 2020 hingga sekarang.
Meski Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan, kewajiban bagi kelas 3 tetap sama, yaitu iuran Rp25.500.

Berikut penjelasan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan hal tersebut.
Kenaikan iuran ini akan berlaku awal Juli 2020.
Namun, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 tiap bulannya.
"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Meskipun iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 sekarang ini menjadi Rp 42.000, tetapi peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.
Kenaikan iuran dari waktu ke waktu