Berikut Perubahan & Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Awal 2020 hingga Kini, Kelas 3 Tetap Rp25.500

Presiden RI Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Berikut rincian perubahan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Editor: Yoseph Hary W
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Berikut rincian perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 hingga kini:

Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

Kelas 1 Rp 160.000

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Juli 2020 dan seterusnya

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)

Seorang karyawan BPJS Kesehatan Cabang Sleman menunjukkan aplikasi Info Mudik BPJS Kesehatan, Kamis (15/6) di Kantor BPJS Sleman. Untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang mudik, BPJS Kesehatan memperkenalkan layanan aplikasi yang bosi diundunh gratis di ponsel pintar Android.
Seorang karyawan BPJS Kesehatan Cabang Sleman menunjukkan aplikasi Info Mudik BPJS Kesehatan, Kamis (15/6) di Kantor BPJS Sleman. Untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang mudik, BPJS Kesehatan memperkenalkan layanan aplikasi yang bosi diundunh gratis di ponsel pintar Android. (Tribun Jogja/ Rento Ari Nugroho)

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan", https://money.kompas.com/read/2020/05/13/154135826/jokowi-kembali-naikkan-iuran-ini-komentar-bpjs-kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved