Berikut Perubahan & Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Awal 2020 hingga Kini, Kelas 3 Tetap Rp25.500

Presiden RI Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Berikut rincian perubahan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Editor: Yoseph Hary W
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut rincian perubahan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi sejak awal 2020 hingga sekarang.

Meski Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan, kewajiban bagi kelas 3 tetap sama, yaitu iuran Rp25.500.

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan (internet)

Berikut penjelasan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan hal tersebut.

Kenaikan iuran ini akan berlaku awal Juli 2020.

Namun, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 tiap bulannya.

"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Meskipun iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 sekarang ini menjadi Rp 42.000, tetapi peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.

Kenaikan iuran dari waktu ke waktu

Berikut rincian perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 hingga kini:

Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

Kelas 1 Rp 160.000

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Juli 2020 dan seterusnya

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)

Seorang karyawan BPJS Kesehatan Cabang Sleman menunjukkan aplikasi Info Mudik BPJS Kesehatan, Kamis (15/6) di Kantor BPJS Sleman. Untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang mudik, BPJS Kesehatan memperkenalkan layanan aplikasi yang bosi diundunh gratis di ponsel pintar Android.
Seorang karyawan BPJS Kesehatan Cabang Sleman menunjukkan aplikasi Info Mudik BPJS Kesehatan, Kamis (15/6) di Kantor BPJS Sleman. Untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang mudik, BPJS Kesehatan memperkenalkan layanan aplikasi yang bosi diundunh gratis di ponsel pintar Android. (Tribun Jogja/ Rento Ari Nugroho)

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan", https://money.kompas.com/read/2020/05/13/154135826/jokowi-kembali-naikkan-iuran-ini-komentar-bpjs-kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved