Kisah Warga di Jakarta Disanksi Sosial Punguti Sampah di Trotoar Karena Tak Pakai Masker
Kisah Warga di Jakarta Disanksi Sosial Punguti Sampah di Trotoar Karena Tak Pakai Masker
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mulai bersikap tegas terhadap pelanggar aturan PSBB.
Penerapan sanksi pelanggaran PSBB ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahi aturan yang berlaku sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.
Salah satu bentuk sikap tegas Satpol PP adalah pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar yang mulai diterapkan pada Rabu (13/5/2020).
"Hari ini kita mencoba mengimplementasikan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker, serta berkumpul," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, seperti dikutip Antara.
Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung didata oleh petugas Satpol PP, lalu diberikan masker kain gratis.
Apabila pelanggar tidak memiliki kartu tanda penduduk, mereka akan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB' dan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan raya.
Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang, Sumatera Barat yang tak memakai masker.
Dia menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah.
"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya.
• Dewan Minta Pemkot Yogya Dukung Pengelolaan Koperasi Melalui APBD
• Diludahi Seseorang, Petugas Karcis Stasiun London Tewas Karena Covid-19
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp 100.000-Rp 250.000, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.
Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya.
Adapun dengan pemberlakuan sanksi ini, warga diharapkan bisa lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya menangani pandemi COVID-19.
Dengan hadirnya Pergub Nomor 41 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Berdasarkan pergub itu, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:
- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;