Update Corona di DI Yogyakarta
2 Hari dibuka, Posko Keberangkatan Kereta di Stasiun Tugu Tolak 8 Calon Penumpang
Rata-rata perharinya izin keberangkatan yang dikeluarkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta antara 12 hingga 20 calon penumpang.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelonggaran moda transportasi darat khususnya Kereta Api jarak jauh, mulai dimanfaatkan masyarakat luar daerah yang berada di DIY.
Namun, tak sedikit mereka yang masih bingung dengan persyaratan yang ditentukan penyedia jasa transportasi serta tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.
Seperti terlihat di Stasiun Tugu, Rabu (13/5/2020) siang.
Seorang penumpang yang asal Bangka Belitung, Rizki Prasetyo mengatakan, informasi pelayanan posko keberangkatan hanya melayani mulai pukul sembilan pagi hingga pukul tiga sore.
• Besok PT KAI Daop 6 Buka Kembali Perjalanan KA Jarak Jauh, Ini Rincian KA yang Dijalankan
Karena jam operasional sudah berakhir, ia pun tak mendapat pelayanan.
Selain itu, persyaratan yang diajukan juga masih belum memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan.
"Saya mau mudik ke Belitung. Karena penerbangan hanya dari Jakarta. Saya, pesen tiket kereta ke Jakarta," katanya saat ditemui Tribunjogja.com, Rabu (13/5/2020).
Beruntung, ia mendapat surat jalan dari instansi yang mempekerjakannya.
Karena Rizki saat ini bekerja sebagai surveyor perusahaan swasta dari Bangka Belitung.
Ia sudah hampir dua pekan berada di Jogja dan terjebak adanya pembatasan moda transportasi beberapa pelan lalu.
Saat ini, adanya kelonggaran transportasi dimanfaatkan olehnya untuk kembali pulang.
"Saya sudah bingung di sini. Untung ada kelonggaran transportasi. Ini saya tinggal ngambil surat hasil rapid test di rumah sakit," bebernya.
Pantauan Tribunjogja.com, di Stasiun Tugu sudah ada posko Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY.
• COVID-19 di Yogya : Jumlah yang Sembuh Nyaris 9 Kali Lipat Lebih Banyak dari yang Meninggal
Selain sebagai tempat pemeriksaan calon penumpang, posko tersebut merupakan pemberi kewenangan seseorang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.