Yogyakarta
Bantuan Sosial Tunai dari Pemda DIY Diupayakan Cair Pekan Ini
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Agus Setyanto mengatakan satu di antara beberapa tugas bidang sosial kemasyarakatan i
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Gubernur DIY pada 8 April 2020 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 78/KEP/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur DIY Nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.
Satu di antara beberapa bidang gugus tugas yang dibentuk ialah bidang sosial kemasyarakatan.
Di dalam bidang tersebut ada beberapa lembaga yang terlibat, semisal Dinas Sosial DIY, TNI/Polri, BKKBN, dan lain sebagainya.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Agus Setyanto mengatakan satu di antara beberapa tugas bidang sosial kemasyarakatan ini di antaranya menyampaikan informasi dan edukasi terkait Covid-19 kepada masyarakat DIY.
“Yang kami lakukan adalah terkait protokol kesehatan. Antara lain, penggunaan masker yang benar, pemakaian alat pelindung diri (APD). Kami beri ke taruna siaga bencana (Tagana) maupun penyuluh untuk melindungi diri. Edukasi penyuluhan terus kami berikan,” ujar Agus dalam acara live streaming Tribun Jogja di kantor DPRD DIY, Selasa (12/5/2020).
• Bila Data Terkonfirmasi, Pembagian Bansos Provinsi DIY Dilakukan Akhir Pekan Ini
Selain itu, lanjut dia, di bidang sosial kemasyarakatan ada dua golongan terdampak Covid-19 yang mendapat perhatian untuk diberi bantuan sosial.
Pertama, orang dalam karantina. Kedua, orang di luar karantina.
“Yang di dalam karantina kami menyiapkan shelter. Mereka ini orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 yang ditolak oleh warga. Kami juga siapkan dapur umum untuk menyediakan makanan kepada para ODP ini,” tuturnya.
Untuk golongan di luar karantina, Agus melanjutkan, pihaknya memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada fakir miskin, kalangan difabilitas, dan orang lanjut usia (lansia) yang ada di bawah lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
“Ini termasuk dalam penanggulangan tertularnya (kalangan ini) oleh pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Agus mengungkapkan, BST akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Besaran yang akan diberikan kepada golongan fakir miskin dan difabilitas adalah Rp600 ribu per bulan selama April, Mei, dan Juni 2020.
Sementara, untuk lansia sejumlah Rp300 ribu per bulan selama April, Mei, dan Juni 2020. “Karena kalau lansia ini per orang,” imbuh Agus.