Yogyakarta

13 Perusahaan di DIY Ajukan Konsultasi dan Penangguhan Pembayaran THR

Adanya beberapa point itu pun mulai direspons para perusahaan di DIY. Mereka mengajukan penangguhan dan konsultasi ke Disnakertrans DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

"Supaya jelas, dan bisa saling memahami. Dan Disnakertrans harus mampu mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak ini," urainya.

Pembahasan THR Berlaku Untuk Serikat Pekerja Lingkup Perusahaan

Terpisah, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Ibnu Saleh menambahkan, ia menyadari kondisi pasar untuk saat ini masih lumpuh.

Semula dirinya menyetujui dan seluruh anggota Apindo sepakat memberikan THR dengan memilih beberapa opsi diantaranya memberikan THR secara dicicil, mengurangi jumlah nominal, serta ditunda beberapa bulan ke depan.

Namun, opsi tersebut sepertinya tidak berlaku. Karena seluruh anggota Apindo juga menjadi korban akibat sepinya pasar industri.

Sejauh ini ada 175 perusahaan yang tergabung di Apindo. Mereka tersebar dengan jumlah 60 perusahaan di Sleman, 45 di Jogja dan sisanya di Kulon Progo dan bantul.

"Mereka masih menghitung keuangan perusahaan. Cukup atau tidak jika untuk membayar THR," katanya.

Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS dan Besarannya

Sampai saat ini, perusahaan yang tergabung di Apindo masih belum ada yang mengajukan penangguhan pembayaran THR.

Akan tetapi, bukan tidak mungkin jika dalam waktu dekat mereka juga mengajukan penangguhan pembayaran THR.

"Karena mereka kondisinya yang sekarat, setengah sekarat dan cukup aman. Jadi mereka sedang memikirkan matang-matang," tegasnya.

Perusahaan yang paling terpukul, lanjut dia, terjadi disektor industri pengolahan. Diantaranya tekstil, pembuatan sarung tangan, dan perusahaan jasa.

Namun, pihaknya bersikeras jika seharusnya Disnaker mampu mensosialisasikan SE mentri terkait pembayaran THR.

Para pekerja juga harusnya bisa memahami kondisi saat ini. Ia pun mengimbau, para perusahaan wajib berkomunikasi dengan para SP.

Supaya tidak terpengaruh dengan pekerja lain, para pekerja sebaiknya berembuk dengan SP perusahaan masing-masing.

"Jangan berembuk ke SP Kota/Kabupaten. THR ini masalah internal perusahaan dengan pekerja. Jadi ya harus koordinasi antar internal saja jangan sampai ke SP kabupaten atau provinsi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved