Yogyakarta
13 Perusahaan di DIY Ajukan Konsultasi dan Penangguhan Pembayaran THR
Adanya beberapa point itu pun mulai direspons para perusahaan di DIY. Mereka mengajukan penangguhan dan konsultasi ke Disnakertrans DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mendekati lebaran, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai santer terdengar oleh semua kalangan.
Baik itu dari pemerintahan maupun para pekerja formal diberbagai industri.
Di DIY sendiri ada data Dinasa Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut jumlah pekerja yang menanti THR di DIY mencapai 38.544 jiwa.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menyampaikan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) disebutkan jika pembayaran THR wajib diberikan bagi seluruh perusahaan.
• Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Serta Golongan yang Mendapatkan
Namun, pada point dua SE tersebut, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan, perusahaan bisa membayar THR secara bertahap.
Pembayaran itu pun harus sesuai dengan kesepakan para pekerja dengan perusahaan yang bertanggung jawab.
Tentunya, lanjut bowo, perusahaan diharapkan terbuka dengan para karyawan atau calon penerima THR.
Sementara jika perusahaan terlambat dalam membayar THR maka mereka wajib membayar denda sebesar lima persen dari besaran THR yang akan diberikan.
Adanya beberapa point itu pun mulai direspons para perusahaan di DIY. Mereka mengajukan penangguhan dan konsultasi ke Disnakertrans DIY.
Sejak April hingga saat ini, sudah ada 13 perusahaan yang mengajukan penangguhan dan konsultasi lantaran ketidak sanggupan dalam membayar THR.
Bowo menyampaikan, mereka masih dalam tahap konsultasi untuk selanjutnya merasa keberatan membayar THR di tengah Pandemi Covid-19.
• THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tdak Membayarkan
Ke 13 belas perusahaan tersebut, berasal dari sektor Pariwisata atau Hotel, Manufaktur, dan Induatri Pengolahan.
Bowo enggan mengatakan 13 perusahaan tersebut paling banyak di sektor mana.
"Saya tidak etis kalau harus mengungkapkan secara detail. Tiga sektor itu yang sudah mengajukan konsultasi untuk penangguhan," katanya, Selasa (12/5/2020)