Wabah Corona
Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Magelang Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020
Masa Tanggap Darurat Kejadian bencana non-alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang kembali diperpanjang dari 10 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020. Perpan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Masa Tanggap Darurat Kejadian bencana non-alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang kembali diperpanjang dari 10 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan status dilaksanakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 secara intensif.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, Bupati Magelang, Zaenal Arifin telah mengeluarkan surat pernyataan bencana terkait perpanjangan masa tanggap darurat bencana.
Surat Pernyataan Bencana bernomor 360/115/46/2020 ditandatangani tanggal 10 Mei 2020 menyatakan masa tanggap darurat diperpanjang semula mulai 26 April 2020 sampai 9 Mei 2020.
Kemudian diperpanjang lagi dari 10 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020.
• PDP dari Banjarmasin yang Meninggal di Kota Magelang Positif Covid-19
"Pernyataan bencana bahwa masa tanggap darurat diperpanjang dari 10 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020 mendatang," tutur Nanda, Minggu (10/5/2020).
Surat pernyataan bencana ini berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 21 Tahun 2020, keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19., Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
• Aksi Dukungan Moral dari Elemen Masyarakat Kabupaten Magelang untuk Tenaga Kesehatan
Surat pernyataan bencana ini menjelaskan perpanjangan masa tanggap darurat kejadian bencana non-alam Covid-19, dan sekaligus instruksi kepada seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk mengerahkan semua potensi sumber daya untuk penanganan Covid-19.
"Kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya yang ada dalam rangka penanganan kejadian bencana Covid-19 tersebut," ujar Bupati Magelang, Zaenal Arifin.(TRIBUNJOGJA.COM)