Wabah Corona

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Magelang Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Masa Tanggap Darurat Kejadian bencana non-alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang kembali diperpanjang dari 10 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020. Perpan

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, diwawancarai awak media di Rumah Dinas Bupati Magelang, Rabu (8/4/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Masa Tanggap Darurat Kejadian bencana non-alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang kembali diperpanjang dari 10 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan status dilaksanakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 secara intensif.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, Bupati Magelang, Zaenal Arifin telah mengeluarkan surat pernyataan bencana terkait perpanjangan masa tanggap darurat bencana.

Surat Pernyataan Bencana bernomor 360/115/46/2020 ditandatangani tanggal 10 Mei 2020 menyatakan masa tanggap darurat diperpanjang semula mulai 26 April 2020 sampai 9 Mei 2020.

Kemudian diperpanjang lagi dari 10 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020.

PDP dari Banjarmasin yang Meninggal di Kota Magelang Positif Covid-19

"Pernyataan bencana bahwa masa tanggap darurat diperpanjang dari 10 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020 mendatang," tutur Nanda, Minggu (10/5/2020).

Surat pernyataan bencana ini berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 21 Tahun 2020, keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19., Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aksi Dukungan Moral dari Elemen Masyarakat Kabupaten Magelang untuk Tenaga Kesehatan

Surat pernyataan bencana ini menjelaskan perpanjangan masa tanggap darurat kejadian bencana non-alam Covid-19, dan sekaligus instruksi kepada seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk mengerahkan semua potensi sumber daya untuk penanganan Covid-19.

"Kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya yang ada dalam rangka penanganan kejadian bencana Covid-19 tersebut," ujar Bupati Magelang, Zaenal Arifin.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved