Jadwal Pendaftaran dan Syarat PPDB Jawa Tengah Tahun 2020
Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen.
Ganjar Pranowo juga mengusulkan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan jalur khusus bagi anak-anak tenaga medis yang berjuang melawan COVID-19.
Anak-anak para tenaga medis itu diminta Ganjar dimasukkan dalam kuota jalur afirmasi. "Jadi ini usul saja, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para tenaga kesehatan yang telah berjuang melawan COVID-19," katanya.
• PPDB 2020 : Pengambilan Token Secara Online
• Kuota Jalur Prestasi PPDB 2020 Sebanyak 20 Persen
Juknis PPDB 2020

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Selasa (24/3/2020), Presiden Jokowi memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020.
Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga langsung mengeluarkan surat edaran (SE). SE Nomor 4 Tahun 2020 isinya tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Di dalam surat edaran itu selain menjelaskan bahwa UN dibatalkan, juga diatur mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Ketentuan PPDB 2020 Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Penggunaan dana BOS
Pada surat edaran Mendikbud tersebut juga dijelaskan mengenai penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Adapun Dana BOS atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi COVID-19.
Untuk keperluannya seperti: penyediaan alat kebersihan hand sanitizer disinfektan masker bagi warga sekolah untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. (Kompas.com)