Yogyakarta

Buruh DIY Minta Jadup dan THR Dibayarkan Perusahaan

Berdasarkan data jumlah tenaga kerja terdampak di sektor formal sejumlah 36.962 orang, tenaga kerja yang di-PHK 1.710 orang, dirumahkan 35.252 orang,

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Ketua SBSI DIY Dani Eko Wiyono (baju biru) saat berbincang dengan Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana (baju kuning), di DPRD DIY, Selasa (5/5/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY mendatangi DPRD DIY untuk melakukan audiensi, Selasa (5/5/2020).

Ketua SBSI DIY Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa dampak Covid-19 terhadap kehidupan mereka sangat terasa bagai terkena hantaman yang dasyat.

"Buruh terdampak banyak sekali. Harapannya nggak diarahkan prakerja. Dari hotel segala macem dibuatkan mekanisme tertentu, " ucapnya.

Terdampak Wabah Virus Corona, 5.348 Buruh di Jatim di PHK, 32.365 Lainnya Dirumahkan

Ia juga meminta agar perusahaan tidak terus menerus menggunakan alasan merugi untuk tidak membayarkan hak-hak buruh di DIY.

Ia menilai, statement rugi dari perusahaan tidak berdasar karena tidak bisa menunjukkan bukti audit pembukuan bahwa mereka merugi.

"Kita dikasih kata-kata palsu. Harapannya dari Disnaker bisa mengonsep rugi itu terjadi. Kalau rugi terjadi, ya silahkan saja," bebernya.

Selain terkait bantuan, Dani juga meminta bahwa Pemda DIY melakukan monitoring terhadap perusahaan yang tetap beroperasi hingga saat ini. Ia meminta agar perusahaan tetap membayarkan THR karyawan yang tetap bekerja selama pandemi.

Pembayaran THR untuk Pekerja Swasta Bisa Ditunda, PNS Tetap Cair Sesuai Jadwal

"Kami minta monitoring ke perusahaan yang tentunya sampai hari ini beroperasi untuk memastikan THR tetap diberikan selama pandemi," tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertrans DIY total terdapat 36.962 buruh dari sektor formal yang terdampak Covid-19.

"Kalau data (pekerja) informal, kami tidak lengkap karena kami tidak mendata seluruhnya. Data di kami tidak menggambarkan kondisi pekerja informal terdampak. Misal kami tidak mendata ojol karena ojol pembina sektornya di Kemenhub. Pekerja informal bidang pariwisata didata Dinas Pariwisata, begitu," bebernya Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Sriyati .

Berdasarkan data jumlah tenaga kerja terdampak di sektor formal sejumlah 36.962 orang, tenaga kerja yang di-PHK 1.710 orang, dirumahkan 35.252 orang, KTP DIY 30.282 orang, dan KTP luar DIY 6.677 orang.

Sementara itu, untuk perusahaan yang terdampak tercatat di DIY sebanyak 1.048 perusahaan, Kota Yogyakarta 346 perusahaan, Sleman 370 perusahaan, Bantul 174 perusahaan, Gunungkidul 47 perusahaan,  dan Kulonprogo 111 perusahaan.

"Kalau dilihat dari KTP, tenaga kerja yang terdampak paling banyak Bantul. Tapi kalau dilihat dari perusahaan yang paling banyak Sleman," ucapnya.

Disinggung mengenai pembayaran THR, Sriyati menjelaskan bahwa pihaknya mendorong perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Namun demikian, dalam kondisi saat ini perlu adanya beberapa penyesuaian.

"Ditekankan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja entah besaran maupun waktu pembayarannya. Seperti yang disampaikan kementerian, diharapakan dengan adanya relaksasi BPJS Ketenagakerjaan itu dana yang harusnya dipakai membayar BPJS Ketenagakerjaan bisa supporting pembayaran THR. Kita mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved