Terdampak Wabah Virus Corona, 5.348 Buruh di Jatim di PHK, 32.365 Lainnya Dirumahkan
Terdampak Wabah Virus Corona, 5.348 Buruh di Jatim di PHK, 32.365 Lainnya Dirumahkan
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2020 ini menjadi momen pilu bagi para buruh di Jawa Timur.
Bagaimana tidak, tepat di peringatan Hari Buruh Internasional, 32.365 buruh di Jawa Timur yang dirumahkan.
Buruh-buruh yang dirumahkan tersebut berasal dari 555 perusahaan yang terimbas wabah virus corona.
Selain dirumahkan, sebanyak 5.348 buruh dari 210 perusahaan diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan ada 45.054 tenaga kerja yang terdampak wabah virus corona di wilayah Jawa Timur.
"Sebagian besar yang PHK ada di sektor industri pengolahan," ucap Himawan, Jumat (1/5/2020).
Selain tenaga kerja dalam negeri, Himawan mencatat untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang jobless atau tidak mempunyai pekerjaan selama Pandemi Covid-19 berjumlah 7.341 orang.
"2.152 orang di antaranya finish kontrak, lalu yang bermasalah dan di PHK ada 223 orang," paparnya.
Sedangkan yang bermasalah lalu dideportasi ada 165 orang dan yang gagal berangkat berjumlah 4.801 orang.
Himawan menejelaskan, baik Pemerintah pusat, Pemprov Jatim maupun pemerintah kabupaten/kota telah menyiapkan sejumlah program untuk para tenaga kerja yang terdampak mulai dari bantuan sosial (Bansos) yang berlapis hingga Program Kartu Pra Kerja.
• Kehabisan Uang dan Tak Bisa Kembali ke Negaranya, Wisatawan Asal Rusia Nekat Mengamen di Lombok
• UPDATE Terkini Jumat 1 Mei 2020, Jumlah Pasien Positif Virus Corona di Indonesia, 10.551 Kasus
Ribuan Buruh di Yogya Dirumahkan
Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melakukan masih melakukan pendataan karyawan perusahaan yang terkena PHK dan dirumahkan.
Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Diskop UKM Nakertrans Kota Yogyakarta, Emy Indrayati mengatakan ada sekitar 1.600an perusahaan yang seharusnya melapor menurut data triwulan empat 2019.
Namun hingga 28 April 2020, baru sekitar 227 perusahaan yang melaporkan karyawan yang dirumahkan dan di-PHK.
"Kita masih berproses (pendataan), bagi karyawan yang terdampak COVID-19. Data ini dinamis sekali. Jadi angka bisa berubah-ubah," katanya, Rabu (29/04/2020).