Kota Yogyakarta
Samsat Kota Yogyakarta Ramai, Pengunjung Sulit Lakukan Physical Distancing
Banyak orang yang berkepentingan mengurus pajak kendaraan harus berdiri karena kursi yang disediakan sudah tidak cukup.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Sugeng menjelaskan, selama Covid-19 pelayanan Samsat Kota Yogyakarta dipusatkan hanya di gedung pusat Samsat Kota Yogyakarta dan BPD Giwangan.
Adapun jam operasional selama Covid-19 adalah pukul 08.00-12.00 WIB untuk Senin-Kamis dan pukul 08.00-10.30 untuk Jumat dan Sabtu.
• Bank BPD DIY Gelar Penarikan Undian e-Samsat
"Layanan bus keliling Senin-Jumat, layanan di Kelurahan Wirogunan, dan di Galeria Mal sudah kita tutup," tuturnya.
Meskipun demikian, Sugeng menjelaskan, selama 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020 Samsat Kota Yogyakarta meniadakan denda pembayaran pajak kendaraan karena keterlambatan.
"Kami beri kelonggaran di situ, kalau nggak hari ini bisa hari lain. Tetap yang di depan pintu itu kalau tanpa masker kita tolak. Kalau suhunya tinggi, sesuai kesepakatan, kita tunggu beberapa saat, baru kita ulang lagi. Kalau masih tinggi akan kita serahkan ke tim," paparnya.
Pintu masuk gedung Samsat Kota Yogyakarta yang melayani pengurus pajak hanya dibuat satu pintu selama Covid-19.
Para pengunjung pun diwajibkan menjalani semua protokol sebelum masuk.
Di antaranya pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, dan mencuci tangan.
Selain itu, jika kondisi di dalam sudah penuh petugas akan menahan pengunjung di luar untuk menunggu hingga antrean di dalam bisa kembali dimasuki.
Sugeng menerangkan, pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di tempat duduk dan seluruh ruangan.
"Sore pas sudah sepi kita pel lalu disemprot disinfektan," ungkapnya.
"Dari petugas sudah kami arahkan untuk mengatur jarak. Yang jelas dari awal sudah harus masuk di bilik disinfektan," sambungnya.
• Tata Cara dan Prosedur Bayar Pajak Online, Pemilik Tetap Harus Datangi Samsat
Mengurus Pajak Bisa Lewat Daring
Sugeng menjelaskan, pengurus pajak sesungguhnya tidak harus melakukan pembayaran secara langsung, namun bisa juga melalui daring.
Menurutnya, ada dua cara melalukan pengurusan pajak secara daring, yakni melalui E-posty di ATM BPD dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang diluncurkan sejak 2017.