Masyarakat Diimbau Hancurkan dan Gunting Masker Bekas Sebelum Dibuang ke Tempat Sampah

Sampah masker bekas termasuk sampah infeksius atau termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3)

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
health
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Saat ini seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker saat ke luar rumah.

Ketersediaan masker pun saat ini sudah bukan barang yang langka.

Terkait hal tersebut, sampah masker pun saat ini akan semakin banyak.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat agar menghancurkan masker yang sudah tidak dapat dipakai atau masker bekas, sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah.

Terutama sampah masker dari masyarakat dengan status orang dalam pantauan (ODP) yang melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Bupati Sleman Imbau Masyarakat Tak Perlu Lakukan Panic Buying

Seniman Yogyakarta Pungky Prabowo Tetap Berkarya di Tengah Pandemi Corona

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewin, mengungkapkan selama ini sampah rumah tangga akan diangkut oleh UPTD pelayanan persampahan.

Namun demikian, terkhusus sampah APD termasuk masker dan lain sebagainya agar disendirikan.

Karena menurutnya, sampah tersebut termasuk sampah infeksius atau termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).

"Untuk rumah tangga, disarankan, masker direndam deterjen dan dibuang dalam keadaan dipotong atau digunting," ujar perempuan yang akrab disapa Evi ini.

Perlakuan yang sama juga untuk sampah APD di selter penampungan ODP, OTG maupun Pelakun Perjalanan Area Transmisi (PPAT) di dua selter Covid-19 Kabupaten Sleman di Asrama Haji Sleman dan Rusunama Gemawang, Mlati.

Begitu pula di rumah sakit, pihaknya sendiri sudah melakukan pengecekan terhadap pengelolaan limbah B3 ini.

"Ada perusahaan atau pihak ketiga yang treatment limbah B3. Masing masing rumah sakit dan faskes, pengelolanya lain lain," terangnya.

Lebih lanjut terkait karantina mandiri, Bupati Sleman telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi ODP, PDP OTG maupun Pelakun Perjalanan Area Transmisi (PPAT).

Karantina mandiri bisa dilakukan di rumah atau tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah setempat.

Sedangkan sasaran karantina mandiri adalah ODP berumur kurang dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta, PDP dengan gejala ringan, OTG dengan riwayat kontak dengan Covid-19 dan PPAT.

Hal-hal yang harus dilakukan pada karantina mandiri seperti tinggal di rumah, tidak pergi bekerja atau ke ruang publik.

Menggunakan kamar yang terpisah dari anggota keluarga lainnya dan jika memungkinkan jaga jarak interaksi minimal dua meter dari anggota keluarga lain.

Semarang Berpotensi Jadi Episentrum Baru Virus Corona, DIY Lakukan Pengetatan Protokol Covid-19

Pembeli dan Pedagang Pasar di Kota Yogya Tak Boleh Masuk Jika tak Pakai Masker

"Gunakan selalu masker selama masa karantina mandiri. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, perlengkapan mandi serta seprai," jelas Evi mengutip SE Bupati.

Selain itu, menutup mulut dan hidung ketika batuk atau bersin pada saat tidak memakai masker.

Berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi serta Jaga kebersihan rumah dan lakukan desinfeksi secara teratur, terutama pada bagian permukaan benda-benda yang sering dipegang orang lain.

"Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved