Yogyakarta
Hari Buruh : Sembilan Serikat Buruh di DIY Serukan Penundaan RUU Cipta Kerja
Alasan penolakan penerbitan RUU Cipta Kerja tersebut, menurutnya mencederai kalangan pekerja dan hanya menguntungkan para pemilik perusahaan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari buruh kali ini (May Day) beberapa serikat pekerja di DIY memang tak ada yang turun aksi.
Namun, tanggal 1 Mei yang disakralkan bagi sebagian buruh setiap tahunnya itu pun tetap bergemuruh.
Misalnya dari Majelis Pekerja Buruh Indonesi (MPBI) DIY yang menjadi satu dari sekian banyak serikat buruh yang menuntut beberapa hal terhadap kebijakan pemerintah.
Beberapa tuntutan yang dibacakan dan menjadi isu hangat di tengah pandemi diantaranya, para pekerja tersebut menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, supaya menyampaikan peniadaan pembahasan RUU Cipta Kerja, klaster Ketenaga Kerja.
• Sejarah Ditetapkannya 1 Mei jadi Hari Buruh Internasional
"Kami menolak untuk dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU tersebut harus ditiadakan sampai hari kiamat," kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Irsad Ade Irawan usai melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD DIY, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Alasan penolakan penerbitan RUU Cipta Kerja tersebut, menurutnya mencederai kalangan pekerja dan hanya menguntungkan para pemilik perusahaan.
Contohnya, Ade menjabarkan di antaranya, butir-butir RUU yang terdiri dari 174 pasal tersebut dinilai telah memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas undang-undang 79 UU yang terkait dengan pembangunan dan investasi.
"Isinya sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. RUU Cipta Kerja justru menimbulkan para pekerja terpinggirkan demi melindungi imvestasi insustri," imbuhnya.
Dari hal itu, Ade bersama rekan pekerja lain yang tergabung di sembilan aliansi pekerja menolak, serta mendesak agar pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut ditunda sampai datangnya hari kiamat.
Selain point tersebut, para buruh juga meminta kepada Pemda DIY supaya memberikan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 sebesar nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 di DIY, Penambahan 1 Kasus Positif dan 3 Pasien Dinyatakan Sembuh
Alasannya, buruh menjadi yang paling terpukul karena adanya pandemi Covid-19 di DIY ini.
"Mohon bapak DPRD supaya bisa mengakomodir tuntutan kami berupa bantuan sosial senilai UMP DIY, karena banyak dari kami yang di rumahkan hingga PHK," tegasnya.
Sementara serikat pekerja lain yang mengatas namakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, hadir menyuarakan hal berbeda.
Di saat adanya wabah Virus Corona kali ini, pihaknya justru melaunching posko pengaduan bagi para buruh yang sudah tidak memiliki pekerjaan.
