Yogyakarta

Hari Buruh : Sembilan Serikat Buruh di DIY Serukan Penundaan RUU Cipta Kerja

Alasan penolakan penerbitan RUU Cipta Kerja tersebut, menurutnya mencederai kalangan pekerja dan hanya menguntungkan para pemilik perusahaan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana audiensi sembilan perwakilan serikat buruh DIY menyuarakan tuntutan di gedung DPRD DIY, Kamis (30/4/2020). 

"Kami sudah meminta izin ke Disnakertrans dengan No. Surat 251/04456, untuk membuat posko pengaduan bagi para buruh di DIY. Posko tersebut digunakan sebagai upaya pemaksimalan kartu pra kerja dan bantuan pemerintah lainnya," kata Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono.

Dani menekankan, pihaknya siap membantu para buruh yang kesulitan dalam mencairkan bantuan pemerintah seperti program pra kerja hingga stimulus lain.

Beberapa petugasnya juga telah disiapkan untuk mendampingi pekerja.

Sejarah May Day atau Hari Buruh di Indonesia dan Mengingat Tragedi Haymarket di Amerika Serikat

Misalnya, pekerja yang tidak memiliki fasilitas penunjang seperti handphone, serta kebingungan dengan alur bantuan, pihaknya menyediakan tahap konsultasi.

"Para pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan kami bimbing, supaya mereka mendapat hak-haknya. Minimal untuk bertahan hidup saja, karena sudah tidak memiliki pekerjaan," imbuhnya.

Hingga saat ini sudah ada 11 posko yang telah disiapkan.

Satu di antaranya berada di Dusun Jaban, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Secara fungsi posko tersebut digunakan untuk menampung aspirasi para buruh. Terkait pelanggaran hak, serta pendampingan kepada pekerja," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved