Dua Wanita yang Jambak-jambakan Soal Bantuan Sembako PSBB di Jakarta Ditetapkan Tersangka

Dua Wanita yang Jambak-jambakan Soal Bantuan Sembako PSBB di Jakarta Ditetapkan Tersangka

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
konferensi pers akhir tahun oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (30/12/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dua wanita yang terlibat aksi jambak-jambakan terkait dengan bantuan sembako warga terdampak covid-19 di Koja, Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni Prita Aulia dan Nur Ayni resmi menjadi tersangka kasus perkelahian setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan visum.

Sebelumnya, keduanya saling lapor ke polisi setelah terlibat perkelahian pada Kamis (23/4/2020) sore.

Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas.

Sementara Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke Imas.

Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.

Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.

Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka," imbuh Budhi.

Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.

Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan Imas terkait pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.

"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Budhi.

Pemerintah Paling Cepat Cairkan THR PNS H-10, Segini Besarannya

Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako.

Perdebatan sebenarnya sudah selesai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved