Jawa
BREAKING NEWS : Mantan Kades, Perangkat Desa dan Sekdes di Magelang Jadi Tersangka Korupsi PTSL
Ketiganya diduga melakukan pungutan yang tak sesuai peraturan perundang-undangan, dengan jumlah sebesar Rp 394 juta dari 641 pengajuan PTSL tahun 2018
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang mengungkap kasus Korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Tersangkanya tiga orang yakni mantan perangkat desa, sekretaris desa dan mantan kepala desa setempat.
Ketiganya diduga melakukan pungutan yang tak sesuai peraturan perundang-undangan, dengan jumlah sebesar Rp 394 juta dari 641 pengajuan pendaftaran tanah (PTSL) tahun 2018.
Petugas kepolisian pun ketiganya sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti sisa uang hasil korupsi yang telah digunakan tersangka sebesar Rp 164.296.900.
• Mantan Kades di Magelang Korupsi Dana Desa Senilai Rp 400 Juta
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, mengatakan, tiga tersangka yang sudah dilakukan penyidikan adalah MH (60) sebagai mantan kasi pemerintahan, SP (42) sebagai mantan Kades Wringinputih periode 2014-2018, dan ML (57) sebagai Sekretaris Desa Wringinputih.
Ia mengatakan, modus operandi dari tersangka adalah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes, PDTT; Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017, dan Surat Edaran Gubernur Jateng.
"Seharusnya dalam pengurusan PTSL ini, biaya yang dikeluarkan hanya Rp 150 ribu saja, tetapi para pelaku melakukan pungutan lebih dari itu dan bervariasi sampai sebesar Rp 750 ribu. Alasannya, penyampaian para tersanga biaya itu terkait pengurusan administrasi seperti pemberkasan, biaya patok, transportasi, sampai konsumsi," tutur Hadi, Kamis (30/4/2020) dalam jumpa pers secara online dengan awak media di Mapolres Magelang siang ini.
Korban dari aksi para pelaku ini pun cukup banyak.
Jumlah yang melakukan pengajuan dalam PTSL sendiri sebanyak 641 pengajuan.
Sebanyak 634 diantaranya telah menjadi sertifikat.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
Dana yang terkumpul sebentulnya mencapai Rp 394 juta.
Namun yang tersisa dan berhasil diamankan pihak kepolisian hanya sebesar Rp 164.296.900.
Sisanya dipakai oleh masing-masing pelaku.
"Pengajuan sampai 641, dan yang sudah menjadi sertifikat 634. Sehingga sebetulnya dana yang terkumpul sebanyak Rp 394 juta, tetapi sudah digunakan oleh tersangka, sehingga hanya tersisa dan berhasil kita amankan sebanyak Rp 164.296.900," kata Hadi.