Jawa

BREAKING NEWS : Mantan Kades, Perangkat Desa dan Sekdes di Magelang Jadi Tersangka Korupsi PTSL

Ketiganya diduga melakukan pungutan yang tak sesuai peraturan perundang-undangan, dengan jumlah sebesar Rp 394 juta dari 641 pengajuan PTSL tahun 2018

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Magelang
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko (tengah) menunjukkan barang bukti uang hasil pungutan, dokumen, laptop tiga tersangka kasus korupsi PTSL Desa Wringinputih, Borobudur, dalam jumpa pers secara online dengan awak media di Mapolres Magelang, Kamis (30/4/2020). 

Polisi pun mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 164.296.000, dokumen-dokumen terkait pengurusan PTSL yang tak sesuai peraturan, laptop yang digunakan para pelaku untuk menyusun rencana biaya kebutuhan dalam pemungutan tidak wajar PTSL.

Tersangka pun terancam pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Oknum PNS Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemkab Magelang Diberhentikan Sementara

"Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ujar Hadi.

Para pelaku sendiri saat ini masih belum ditahan, tetapi pihak kepolisian sendiri akan melaksanakan tahap kedua yakni penyerahan barang bukti atau tersangka ke kejaksaan.

Wewenang penahanan nanti oleh Kejaksaan Negeri Magelang. Pelaku pun sementara masih dikenai wajib lapor saja.

"Tersangka kooperatif tapi kita tetap melakukan pemantauan kepada mereka. Seminggu dua kali wajib lapor sebagai pengawasan agar para tersangka tak melarikan diri. Pemberkasan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan dan rencana akan segera kita lakukan tahap 2, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan negeri Magelang. Selanjutnya penahanan adalah wewenang dari Kejaksaan," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved