Jawa

Mantan Kades di Magelang Korupsi Dana Desa Senilai Rp 400 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menyatakan ada 10 pengaduan kasus dana desa di Kabupaten Magelang.

Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Rivo Ch M Medell (tengah); Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Oki Bogitama (kiri), Selasa (17/3/2020) dalam press release kasus korupsi aset di Kantor Kejari Kabupaten Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menyatakan ada 10 pengaduan kasus dana desa di Kabupaten Magelang.

Dari 10 ini, satu kasus sudah tahap persidangan, satu masuk ke Pidana Khusus (Pidsus). Satu dari kasus korupsi dana desa bahkan telah menyebabkan kerugian negara sampai Rp 400 juta.

"Ada 10 pengaduan terkait dana desa. Dari 10 itu, satu sudah masuk Pidsus. Satu di Secang, sudah tahap persidangan. 8 lain, hingga saat ini, kemarin sudah ekspos/gelar. Selebihnya ada laporan yang tidak bisa kita lanjuti karena laporan terlalu umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Rivo Ch M Medellu, Jumat (20/3/2020).

Salah satu kasus yang sudah tahap persidangan adalah kasus korupsi dana desa di satu desa di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Terdakwa adalah mantan kepala desa sendiri, A (60) dan korupsi dilakukan pada tahun 2018-2019 lalu.

Terdakwa menyalahgunakan pembangunan fisik dana desa dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

Pencairan Dana Desa Dipermudah, Tidak Harus Menunggu Desa Lain

"Kasus di Desa oleh A, mantan kepala desa. Kerugian 400 juta, pembangunan fisik dana desa. Dulu Kepala Desa, status begitu pilkades, ia kalah. Lokus tempus, kejadian tindak pidana 2018-2019, dilakukan saat ia masih kades. Saat ini sudah penuntutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Oki Bogitama.

Ada empat kegiatan yakni tiga kegiatan fisik yang fiktif dan satu kegiatan pembangunan tak sesuai nilai atau spesifikasi.

Tiga kegiatan fisik yang fiktif adalah Pipanisasi, pembangunan jalan usaha tani, dan talud usaha tani.

Sementara itu, kegiatan yang tak sesuai nilai adalah pembangunan gedung olahraga.

Tidak ada tersangka tambahan di Desa dan ini murni modus dari mantan kepala desa.

Seluruh uang ada di mantan kades. Ia membelanjakan semua. Ada satu kegiatan fisik tak sesuai nilai yakni pembangunan gedung olahraga. Gedungnya ada, tetapi tidak sesuai nilai dan spesifikasi.

Kerugian ini diperkuat dengan keterangan ahli dari PU dan perhitungan kerugian negara dari inspektorat.

"Untuk kepentingan pribadi. Ada tiga kegiatan fisik yang fiktif yaitu, pipanisasi, jalan usaha tani, dan talud usaha tani. Itu sudah tahap persidangan, dengan agenda Rabu besok, saksi yang meringankan bagi terdakwa. Itu memang hak bagi terdakwa untuk menghadirkan dipersilahkan. Pemeriksaan terdakwa dan sekitar 5-6 sidang selesai," ujar Oki.

Pemerintah Pesan Jutaan Butir Dua Jenis Obat yang Diklaim Bisa Sembuhkan Virus Corona Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved