Jawa
Mantan Kades di Magelang Korupsi Dana Desa Senilai Rp 400 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menyatakan ada 10 pengaduan kasus dana desa di Kabupaten Magelang.
Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Rivo Ch M Medell (tengah); Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Oki Bogitama (kiri), Selasa (17/3/2020) dalam press release kasus korupsi aset di Kantor Kejari Kabupaten Magelang.
Rivo mengatakan, pihaknya menyerahkan ke inspektorat satu kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian di bawah Rp 100ribu.
Hal ini karena jumlah kerugian lebih kecil dibandingkan biaya persidangan yang lebih besar.
Pihaknya menyerahkan inspektorat untuk menindaklanjuti.
"Ada juga yang kita temukan kerugiannya sangat kecil. Jadi kalau kita paksakan atau diperkarakan, biaya proses persidangan ke semarang lebih besar, dari jumlah kerugian yang kita tagih ke yang bersangkutan. Kesepakatan kita, itu diserahkan ke inspektorat. Nilainya di bawah 50 ribu, kalau jumlah segitu, karena biaya lebih besar. Kita serahkan ke inspektorat ditindaklanjuti di situ," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)