Kota Yogyakarta

Ribuan Karyawan di Kota Yogyakarta Di-PHK dan Dirumahkan

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melakukan masih melakukan pendataan karyawan perusahaan yang terkena PHK dan dirumahk

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melakukan masih melakukan pendataan karyawan perusahaan yang terkena PHK dan dirumahkan.

Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Diskop UKM Nakertrans Kota Yogyakarta, Emy Indrayati mengatakan ada sekitar 1.600an perusahaan yang seharusnya melapor menurut data triwulan empat 2019.

Namun hingga 28 April 2020, baru sekitar 227 perusahaan yang melaporkan karyawan yang dirumahkan dan di-PHK.

6 Ribu Pekerja Transportasi Bus di PHK Akibat Covid-19

"Kita masih berproses (pendataan), bagi karyawan yang terdampak COVID-19. Data ini dinamis sekali. Jadi angka bisa berubah-ubah," katanya, Rabu (29/04/2020).

Menurut data Diskop UKM Nakertrans Kota Yogyakarta, dari 227 perusahaan yang melaporkan, sebanyak 7.510 karyawan di PHK dan di rumahkan.

Dari 7.510 karyawan yang di-PHK dan dirumahkan tersebut, ada 1.488 karyawan asal Kota Yogyakarta yang dirumahkan dan di-PHK.

Sebanyak 1.426 karyawan dirumahkan, sedangkan 62 lainnya di PHK.

Sedangkan jika dilihat dari kategori perusahaan, perhotelan merupakan perusahaan yang paling banyak terdampak, yaitu sebanyak 101 perusahaan.

Selain hotel, kategori yang terdampak lain adalah perdagangan, mencapai 46 perusahaan, disusul kategori jasa sebanyak 30 perusahaan, dan restoran sebanyak 22 perusahaan.

Pemuda Prakerja dan Korban PHK di Bantul Dilatih Tata Cara Daftar Online Kartu Pra-Kerja

"Sektor yang paling terdampak saat ini memang perhotelan. Kalau saat ini sementara masih mengumpulkan data pekerja yang terdampak dulu. Kita minta agar perushaan segera melaporkan,"terangnya.

"Kami sarankan untuk mendaftar kartu pra kerja. Kami juga tawarkan ke perusahaan untuk melakukan pendampingan kartu pra kerja Tetapi kita lakukan jarak jauh,"sambungnya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, Tri Agus Haryadi menambahkan rata-rata karyawan yang dirumahkan hanya mendapat separuh gaji.

"Rata-rata digaji separuh,"tambahnya singkat.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved