Yogyakarta
Aparat Penegak Hukum di DIY akan Bawa Senpi dan Pentungan Saat Bubarkan Kerumunan
Aparat penegak hukum di DIY akan tampil lebih tegas untuk menertibkan warga yang masih membandel mengabaikan imbauan pemerintah di tengah pandemi Covi
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aparat penegak hukum di DIY akan tampil lebih tegas untuk menertibkan warga yang masih membandel mengabaikan imbauan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad seusai melakukan rapat koordinasi di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Rabu (29/4/2020).
"Kesimpulan untuk membubarkan kerumuman massa, kita harus lebih tegas lagi dengan cara pertama dari TNI POLRI akan membawa senpi (senjata api) tapi tidak untuk dipakai. Kemudian Pol PP akan membawa pentungan tidak untuk dipakai hanya untuk tegas. Kalau di India dipentungi, tapi kita tidak seperti itu," ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Ia mengatakan, masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah dan berkerumun tanpa menggunakan masker serta abai terhadap kebijakan physical distancing.
• Kapolda DIY Tinjau Langsung Pos Cek Poin Pengamanan Ops Ketupat Progo 2020 di Temon Kulon Progo
"Sejak 13 April sampai sekarang, kita sudah tertibkan sekitar 1.650 kerumunan setiap hari yang ada terus. Paling banyak pelanggaran terhadap yang tidak pakai masker, banyak sekali," tuturnya.
Noviar mengungkapkan pihaknya sudah mulai mendatangi tempat makan dan kafe untuk melihat apakah mereka mematuhi anjuran pemerintah terkait physical distancing.
Tempat makan dengan meja makan, maka hanya akan ada satu kursi, sementara untuk lesehan akan dilihat jarak tikar satu dengan yang lain.
"Kita cabut kursi satu, kalau tikar kita gulung. Bagi yang masih seperti itu, kita beri surat pernyataan, lalu teguran 1 hingga 3, bahkan sampai pencabutan izin bagi tempat usaha yang tidak menerapkan physical distancing," ucapnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar bisa ikut serta mencegah terjadinya kerumunan di sekitarnya.
Bila mendapati kerumunan massa, maka bisa langsung melaporkan ke Satpol PP DIY melalui WA 0813-2539-8451 atau telepon 0274-5021060.
Semua laporan yang masuk, jelasnya, akan ditindak lanjuti.
• Satpol PP hingga Polda DIY Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Masih Ngeyel dan Berkerumun
"Kita bentuk 4 regu. Bergantian untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan. Ada ratusan pengaduan yang sudah masuk ke kami. Kami sudah rapat dengan Pol PP kabupaten/kota. Bila di dalam ringroad, kita dan kota yang menertibkan sementara luar ringroad akan kami teruskan ke masing-masing kabupaten," ujarnya.
Selanjutnya masalah lain yang juga dibahas adalah terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di DIY.
Ulang Tahun ke-5, Ren Florist Konsisten Kolaborasi dengan UMKM Lewat Pop Up Market Folkatory |
![]() |
---|
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Diizinkan Masuk Tamansari Yogyakarta |
![]() |
---|
Diduga Selang Gas Bocor, Dapur Rumah di Yogyakarta Terbakar |
![]() |
---|
Penjelasan BMKG Soal Cuaca DI Yogyakarta yang Terasa Lebih Panas Belakangan Ini |
![]() |
---|
Penyempunaan Desain Tol Yogyakarta-Bawen Ruas Banyurejo Ditarget Oktober 2021 |
![]() |
---|