Update Corona di DI Yogyakarta
Sebanyak 26.497 Debitur di DIY Ajukan Restrukturisasi
26.497 debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2,7 triliun di DIY mengajukan restrukturisasi hingga Jumat (24/4/2020).
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah debitur di DIY yang mengajukan restrukturisasi hingga Jumat (24/4/2020) tercatat sebanyak 26.497 debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2,7 triliun.
Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan bahwa kebijakan mengenai stimulus perekonomian nasional pada masa pandemi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020.
"OJK ikut merasakannya juga sehingga keluarlah kebijakan stimulus ini. Maksudnya adalah untuk memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur, baik debitur bank maupun pembiayaan dan industri keuangan yang lain sehingga keringanan ini dapat memberi dampak pada perekonomian dan stabilitas ekonomi sehingga tidak turun drastis," ungkapnya, saat Rapat Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY di DPRD DIY, Selasa (28/4/2020).
• OJK Mendukung Penggabungan Usaha PT Bank Banten dan Bank BJB
Parjiman menjelaskan, untuk fasilitas kredit di bawah Rp 10 miliar, termasuk UMKM, penilaian pada satu pilar saja yakni ketepatan pembayaran pinjaman pokok dan tunggal.
Perlu diketahui bahwa pada normalnya, ada tiga pilar dalam penentuan kredit yakni prospek usaha, kondisi debitur, dan ketepatan pembayaran pokok.
"Debitur terdampak Covid-19 hanya pada satu pilar, baik pokok dan tunggal sesuai perjanjian kredit. Dimaksudkan agar debitur tidak tercatat bermasalah atau memiliki fasilitas yang bermasalah, sehingga apabila yang bersangkutan mengajukan kredit ke tmpt lain, recordnya tetap bagus," ujarnya.
Terkait restrukturisasi kredit, lanjutnya, bagi debitur yang terdampak Covid-19 dipersilahkan mengajukan restrukturisasi, baik pada perbankan maupun industri keuangan lain.
"Pariwisata, transport, perhotelan, pertanian hampir semua terdampak. Kami tidak batasi sektornya. Bila terdampak bisa minta restrukturisasi pemberi kredit," ucapnya.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
Lebih lanjut, Parjiman mengatakan ketentuan OJK mengatur 6 skim yang bisa dilakukan yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan tunggal, penyertaan kredit dijadikan penyertaan modal sementara, dan penambahan fasilitas.
"Terkait penundaan, harus selektif pada UMKM terutama informal. Pada pedagang harian, temen-temen yang sifatnya pekerja harian, itu dapat kebijakan terkait penundaan. Penundaan ini tergantung kemampuan industri karena industri beda-beda kemampuannya, ada yang bisa penundaan 6 bulan. Tapi kemampuan leasing tidak sama, ada yg modal kuat, ada yg untuk operasional saja susah. Itu yang terjadi di lapangan," urainya.
Ia pun mengharapkan pelaksanaan strukturisasi mengacu konsep kehati-hatian.
Perbankan yang mengerti karakter debitur masing-masing.
OJK menyerahkan implementasi kebijakan di masing-masing industri.
"Kami regulator tidak mencampuri. Monggo disesuaikan," bebernya.