Update Corona di DI Yogyakarta

Penglaju yang Bekerja di DIY Masih Dapat Melintasi Perbatasan

Pemerintah DIY telah menetapkan aturan yang lebih tegas untuk pemudik di perbatasan.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto (kanan) dan Anggota Komisi C DPRD DIY, Ispriyatun Katir Triatmojo (kiri). 

“Kami mulai 1 Mei sedang menata ulang, sudah pakai aplikasi online. Jadi begitu buka HP kelihatan dan ada grafisnya. Sejauh ini masih manual. Karena kita kemarin belum siap,” urainya.

Perketat Pengawasan Pemudik, Jalan Tikus di Bantul Akan Diawasi

Dalam kesempatan yang sama, Ispriyatun Katir Triatmojo, Anggota Komisi C DPRD DIY mengatakan selama ini pimpinan komisi dan anggota DPRD DIY khususnya Komisi C yang mengurusi perhubungan sudah melakukan pemantauan di perbatasan.

“Angkutan-angkutan umum sudah berhenti, alat penunjang sarana dan prasarana, semisal hand sanitizer, pembagian tempat duduk, sudah dilaksanakan,” tuturnya.

Namun, ia meyakini bahwa masih banyak jalan tikus yang bisa dilalui pemudik.

Maka, kata dia, diperlukan pengawasan pula di titik-titik ini.

Katir juga mengingatkan pemerintah daerah agar berlaku tegas pada peraturan yang telah ditetapkan.

“Pasti ada banyak yang melanggar. Harus ada ketegasan dari pemerintah daerah. Kita harus tegas, masyarakat yang bandel harus kita kasih pengertian yang jelas. Agar dia tahu ini untuk keselamatan semua orang,” ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved