Update Corona di DI Yogyakarta
Kebijakan Pembatasan Kendaraan Masuk Wilayah DIY, Pelat Nomor Bukan Jadi Acuan Utama
Kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diterapkan pemerintah pusat.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menerapkan pembatasan kendaraan dengan cara memperketat penjagaan di pintu perbatasan masuk wilayah setempat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diterapkan pemerintah pusat.
Dinas Perhubungan DIY, bersama aparat kepolisian dan dinas terkait pun telah menerapkan pengetatan penjagaan di tiga pintu masuk DIY, sejak akhir pekan kemarin.
• Perketat Pengawasan Pemudik, Jalan Tikus di Bantul Akan Diawasi
• 5 Pemudik yang Jalani Isolasi di Balai Diklat Kemensos Boleh Pulang
Tercatat, sebanyak 19 kendaraan dari luar DIY yang diminta untuk putar balik di 3 posko penjagaan pada 26 April 2020.
Kebijakan putar balik tersebut memang telah diinstruksikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto.
Ia menambahkan, bahwa tidak semua kendaraan yang diminta putar balik berasal dari wilayah Jabodetabek.
Namun juga daerah lain, yang juga sudah ditetapkan sebagai zona merah dan telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB).
"Ada juga dari Jatim, Bandung Raya," ujarnya, Senin (27/4/2020).

Tavip menjelaskan bahwa dalam menganjurkan kendaraan yang harus putar balik, tidak ditentukan dengan acuan nomor polisi atau pelat kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Ia mengungkapkan, pelat tersebut tak bisa jadi acuan utama, lantaran bisa saja penduduk DIY belum sempat mengurus balik nama kendaraan yang dimilikinya.
"Kami waktu menginstruksikan, jangan basis pelat. Bisa jadi orang Yogya pelat B. Harus tracking, tanyai dari zona merah. Kalau berdasarkan pelat, kasihan orang Yogya yang belum balik nama. kalau dari zona merah kita mint aputar balik. Kalau dari KTP bisa. Kemarin ada kasus jemput anak di Yogya, saya suruh tunggu di Temon. Anaknya yang ke sana, karena dia tidak bisa menjelaskan tujuan dan sebagainya," terangnya.
• Soal Penjagaan di Wilayah Perbatasan, Biwara : Pemeriksaan Masih Bersifat Persuasif
• Kronologi Sopir Travel Turunkan Seorang Ibu Pemudik yang Sesak Napas di Pinggir Jalan
Landasan Hukum
Tavip juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, di tiga posko tersebut tercatat pada shift pagi terdapat 3 kendaraan yang dianjurkan untuk putar balik, shift siang ada 2 kendaraan yang dianjurkan putar balik, dan shift malam ada 14 kendaraan yang dianjurkan putar balik, sehingga total terdapat 19 kendaraan yang diminta putar balik.
"Tadi malam (Minggu malam) di Prambanan saya mendapat laporan sudah mulai sepi. Ada bus yang mendebat. Bus ini dilema, kewenangannya Dirjen Perhubungan Darat. Sama saja bus lolos karena harusnya dari sana nggak boleh berangkat," ungkapnya, Senin (27/4/2020).

Tavip mengimbuhkan, meski Gubernur DIY telah meminta agar putar balik, secara aspek hukum yang boleh melaksanakan tersebut adalah daerah yang sudah menerapkan PSBB.