Yogyakarta
MTI: Daerah Telah Lakukan Tindakan Preventif untuk Pemudik dengan Kearifan Lokal
Djoko pun mengungkapkan, kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus, karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa, kegiatan transportasi menjadi media penularan Covid-19, karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan mudik.
"Apalagi Jakarta dan sekitarnya sebagai asal pemudik terbesar sudah masuk kategori zona merah penyebar Covid-19. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 21 April 2020, jumlah kabupaten atau kota yang terdampak meningkat menjadi 257, sudah mencapai 50 persen dari keseluruhan daerah kabupaten dan kota," ujarnya, baru-baru ini.
Djoko mengatakan, sebenarnya di daerah juga sudah menolak pemudik. Adapun pihak Pemkab/Pemkot di Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan daerah lain sudah menyiapkan rumah karantina bagi pendatang selama 14 hari.
• Video Viral Bapak Tutup Pagar saat Anak Mudik, Film Pendek dengan Pesan Mendalam
"Daerah-daerah sudah mengutamakan tindakan preventif dengan mengedepankan kearifan lokal. Mereka membuat aturan-aturan yang tidak menerima pemudik," ujarnya.
Lalu, Djoko mengatakan pemudik akan dianggap sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus dikarantina.
"Jelas hal itu sudah menghabiskan waktu untuk pulang kampung halaman. Belum lagi, para Kepala Desa, Ketua RW dan RT cukup sigap menghadang para pendatang untuk didata, dilaporkan, diminta isolasi mandiri dan selanjutnya diawasi. Aturan-aturan ketat di daerah itu sudah pasti menahan para pemudik yang belum mudik itu. Mereka akan tidak mudik," bebernya.
Pembatasan larangan mudik, tambahnya, tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain.
Namun berlaku juga di seluruh Indonesia. Kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta.
• Pengawasan Kendaraan di Perbatasan Kulon Progo Diperketat, Namun Belum Ada Sanksi bagi Pemudik
"Pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi," ucapnya.
Djoko pun mengungkapkan, kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus, karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya.
Meskipun tidak ada pengawasan terhadap kendaraan barang over dimession over loading (ODOL) oleh aparat penegak hukum, karena keterbatasan SDM Perhubungan dan Kepolisian, pemilik barang dan pengusaha truk jangan terlibat ODOL.
"Pelaku angkutan logistik harus menaati aturan-aturan tentang pemuatan. Harus diberikan sanksi tegas jika masih ada oknum pelaku angkutan logistik yang masih ODOL," ucapnya.
• Larangan Mudik Mulai Berlaku, Terminal Giwangan Yogyakarta Tak Layani Perjalanan ke Jabodetabek
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan bagi daerah yang sudah PSBB, kemudian sudah diterapkan sanksi. Bisa denda, disuruh balik, ditilang dan sebagainya sebagaimana DKI Jakarta.
"Ketika Menkes memberikan izin pada Gubernur, di situlah sudah diatur siapa yang boleh buka siapa yang nggak boleh melanggar. DIY belum PSBB karena ada 4 aspek untuk mengajukan PSBB," ucapnya.