Update Corona di DI Yogyakarta

Pengawasan Kendaraan di Perbatasan Kulon Progo Diperketat, Namun Belum Ada Sanksi bagi Pemudik

Operasional posko terpadu yang berada di Kulon Progo saat ini akan diberlakukan tiga shift yakni pukul 08.00-12.00, 13.00-18.00 dan 19.00-22.00 WIB.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Pengawasan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kulon Progo 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat menyatakan larangan mudik Lebaran 1441 H bagi seluruh warga guna mencegah penularan COVID-19.

Namun sayangnya pada daerah yang memberlakukan pengawasan di perbatasan belum bisa menindak tegas para pemudik selama kebijakan tersebut belum memiliki produk hukum.

Satu di antaranya di Posko Terpadu Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) DIY yang mengawasi perbatasan antara Kulon Progo dan Purworejo yang terletak di Jalan Jogja-Purworejo kilometer 41.

Walaupun sudah mulai efektif beroperasi sejak Senin (20/4/2020), sejumlah kendaraan dari luar kota diberhentikan hanya untuk pendataan.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 24 April 2020, Bertambah 1 Kasus Positif dan 4 Sembuh

Hal tersebut terpaksa dilaksanakan karena belum ada produk hukum yang melandasi kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tavip Agus Rayanto, mengatakan Pemda DIY siap menyambut baik dan mendukung aturan mengenai larangan mudik yang sudah berlaku terhitung sejak hari ini, Jumat, (24/4/2020).

"Pengawasan di daerah perbatasan selama ini juga telah diterapkan namun memang belum ada aturan tegas yang menyertai kebijakan dari pusat itu," katanya.

Lanjutnya, jika mengacu pada Kementerian Perhubungan yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, memang untuk daerah yang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) seperti Yogyakarta tidak boleh menerapkan sanksi.

"Hal yang dilakukan selama ini sifatnya persuasif. Jadi dicatat dia tujuannya kemana, kemudian dipastikan menerapkan physical distancing atau jaga jarak, tempat duduk tidak boleh bersebelahan, dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu saat ini yang bisa kita lakukan hanyalah memperketat protokol kesehatan di posko.

Tavip juga mengatakan bahwa operasional posko terpadu yang berada di Kulon Progo saat ini akan diberlakukan tiga shift yakni pukul 08.00-12.00, 13.00-18.00 dan 19.00-22.00 WIB.

Hari Pertama Pelarangan Mudik, Kendaraan Masuk ke DIY Diperiksa

Sebelumnya, awal pekan ini Posko Terpadu Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 yang terletak di Kulon Progo hanya dilaksanakan selama satu shift yakni Pukul 08.00-12.00 WIB.

"Jam operasionalnya sengaja tidak dioptimalkan hingga 24 jam. Pertimbangannya karena daerah PSBB dan lainnya sudah dibatasi ruang geraknya," katanya.

Dijelaskan juga olehnya, sebenarnya posko itu hanya berjalan guna menapis orang-orang yang dalam hal ini lolos atau masih sempat berpergian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved