Update Corona di DI Yogyakarta
Pengawasan Kendaraan di Perbatasan Kulon Progo Diperketat, Namun Belum Ada Sanksi bagi Pemudik
Operasional posko terpadu yang berada di Kulon Progo saat ini akan diberlakukan tiga shift yakni pukul 08.00-12.00, 13.00-18.00 dan 19.00-22.00 WIB.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
Namun, sambungnya, jika posko ternyata juga tidak bisa berlaku tegas, nantinya pihak terakhir yang bertugas menapis pemudik adalah perangkat desa termasuk RT/RW.
"Ya memang jalan tikusnya banyak jadi tidak mungkin orang hanya lewat sini saja. Namun untuk mengurangi jumlah titik sudah dilakukan rekayasa lalu lintas. Sebagian ada yang kita tutup, misalnya menuju underpass, dari Jalan Daendels. Itu kita tutup agar fokus lewat sini," jelasnya.
Terkait dengan pengawasan kendaraan yang dilakukan, untuk hari ini volume kendaraan yang lewat jalur darat khsususnya yang melewati posko terpantau semakin kecil jumlahnya.
"Faktor utamanya jelas karena larangan mudik, yang menyebabkan mulai dari pesawat, kereta api dan pengguna transportasi darat juga tidak diperbolehkan berangkat," ungkapnya.
• Penjelasan Pemda DIY soal Larangan Mudik, Perketat Perbatasan, hingga Wacana PSBB
Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo, Bowo Pristiyanto menuturkan bahwa pihaknya hanya mengikuti arah kebijakan dari Pemkot DIY.
"Yang bisa dilakukan sejauh ini adalah memperketat protokol pengawasan di daerah perbatasan, termasuk pendataan dan pengecekan kesehatan," katanya.
Lanjutnya, kebijakan yang dilakukan oleh Dishub Kulon Progo memang sama dengan yang diterapkan pemkot DIY.
Hanya saja pihaknya akan menambah pos di lokasi yang sudah di tentukan hari ini.
"Pagi ini sudah kita putuskan, lokasinya di Kalibawang. Saat ini sedang koordinasi teknis dengan pihak Polri dan sebagainya, kita berupaya secepatnya agar bisa analog dengan yang di jalan nasional," ucapnya.
Namun, lanjut Bowo, pelaksanaan dan penerapan posko yang tepatnya akan terletak di Jagalan, Kapenewon Kalibawang tersebut, belum bisa dipastikan kapan. (TRIBUNJOGJA.COM)