Yogyakarta
MTI: Daerah Telah Lakukan Tindakan Preventif untuk Pemudik dengan Kearifan Lokal
Djoko pun mengungkapkan, kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus, karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Ia mengatakan bahwa Pemda DIY masih menunggu regulasi tersebut dan mencermatinya, apakah mengatur daerah yang khusus PSBB atau juga mengatur daerah lain yang belum PSBB.
Ketika regulasi atau kepresnya tidak mengamanatkan pada daerah yang belum PSBB, maka yang dilakukan Pemda DIY sesuai Permenhub nomor 18/2020.
"Misal sudah ada contoh mobil, hanya boleh diisi berapa. Kami akan ngecek. Kalau dilanggar kami memberikan edukasi pada mereka baik physical distancing dan preventif lainnya misal diperiksa ke pos kesehatan, tidak otomatis bisa pulang ke rumah. Kalau dari hasil baik, bisa karantina mandiri 14 hari. Kalau ada gejala tidak baik, ada karantina khusus agar tidak ada imported case. Pak Gubernur mengatakan karantina 14 hari untuk mengetahui beliau sakit tidak, untuk mencegah penularan," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)