Yogyakarta

MTI: Daerah Telah Lakukan Tindakan Preventif untuk Pemudik dengan Kearifan Lokal

Djoko pun mengungkapkan, kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus, karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. 

Ia mengatakan bahwa Pemda DIY masih menunggu regulasi tersebut dan mencermatinya, apakah mengatur daerah yang khusus PSBB atau juga mengatur daerah lain yang belum PSBB.

Ketika regulasi atau kepresnya tidak mengamanatkan pada daerah yang belum PSBB, maka yang dilakukan Pemda DIY sesuai Permenhub nomor 18/2020.

"Misal sudah ada contoh mobil, hanya boleh diisi berapa. Kami akan ngecek. Kalau dilanggar kami memberikan edukasi pada mereka baik physical distancing dan preventif lainnya misal diperiksa ke pos kesehatan, tidak otomatis bisa pulang ke rumah. Kalau dari hasil baik, bisa karantina mandiri 14 hari. Kalau ada gejala tidak baik, ada karantina khusus agar tidak ada imported case. Pak Gubernur mengatakan karantina 14 hari untuk mengetahui beliau sakit tidak, untuk mencegah penularan," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved