Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta
Berikut Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1441 H/2020 M Wilayah Yogyakarta
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
(1) emas, perak dan barang-barang yang sejenis dengannya termasuk uang.
(2) hewan ternak seperti unta, lembu dan kambing.
(3) buah-buahan, biji-bijian atau hasil dari usaha pertanian.
Ketentuan atas harta yang wajib di zakati tersebut sebetulnya nash umum dalam Al-Quran yang menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang dikeluarkan dari bumi" (Al-Baqarah:267).
Berdasarkan dalil tersebut, di tengah masyarakat modern yang ekonominya lebih banyak diukur dengan serba uang, maka dapat ditafsirkan bahwa semua harta kekayaan tersebut dalam takarannya bisa saja dinilai dalam bentuk uang misalnya keuntungan perdagangan, honor-honor atas jasa dan sebagainya, maka dalam hitungan jumlah uang itulah yang dizakati.
Secara umum membayar zakat atas kekayaan itu semua adalah sebesar 2,5%.
"Dengan membersihkan kekayaan kita, dan berharap kekayaan itu memberikan berkah bagi kehidupan kita, maka umat islam akan segera terpanggil untuk menunaikan zakat khususnya di Bulan Ramadhan,"tuturnya.
Dudung menambahkan, "apalagi pada Ramadhan tahun ini, Ramadhan terjadi di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan kaum dermawan khususnya melalui sedekah dan zakat,"pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Sri Cahyani Putri Purwaningsih )